Sabtu, 20 April 2024

Pemprov Jatim Lepas PMI Ke Korea Selatan

Diunggah pada : 30 Desember 2022 21:45:26 4055
Kadisnakertrans jatim Himawan Estu Bagijo dan Dirut PT Intersolusi Ester Tjandra bersama beberapa pejabat dan Konsulat Korea Selatan untuk Jatim Mr Lee Kyeon Youn foto bersama PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan

Jatim Newsroom - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, melepas 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan. Pelepasan PMI visa E-7 melalui Program P to P tahun 2022 ini, digelar di Hotel Bella Surabaya, Jumat (30/12/2022). 

"Atas nama perintah Provinsi Jawa Timur kami ucapkan  terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu proses keberangkatan tenaga kerja ke Korea Selatan ini dengan dengan program P to P visa E-7-3," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo.

Menurutnya, basis skema dalam program ini adalah Skill welder atau keahlian khusus. Oleh sebab itu, kata Himawan, Pemprov Jatim berterimakasih dan memberi penghargaan sebesar-besarnya kepada Konsulat Korea Selatan yang ada di Surabaya.

"Ada dua juta bangsa Indonesia di sana menunjukkan bahwa orang Indonesia punya kualitas dalam bekerja dan ini adalah program yang pertama, semoga menjadi seterusnya," tuturnya.

Himawan menjelaskan, PMI khususnya di Jatim menjadi penyumbang penempatan tenaga kerja terbesar, setelah penempatan dalam negeri. Hal ini berdasarkan catatan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

Pemprov Jatim mengacu saran laporan Bank Dunia untuk perbaikan layanan migrasi yang meliputi aspek perluasan akses informasi pasar internasional, kemudahan/perampingan  pengurusan dokumen dan moderinisasi serta monev manajemen Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Dalam upaya peningkatan layanan kepada Calon PMI,  Pemprov Jatim terus melakukan pembenahan dan penyesuaian regulasi mulai dari pemberangkatan, penempatan di negara tujuan sampai kembali ke tanah air," terangnya.

Dikatakannya, seluruh program dan kebijakan ketenagakerjaan di Jatim harus mampu meningkatkan partisipasi angakatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu juga harus berdampak terhadap pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial.

Sementara Dirut PT Intersolusi, Ester Tjandra, mengatakan, keberangkatan PMI ini merupakan perwujudan Negara untuk membantu mefasilitasi tenaga kerjanya yang mempunyai skill Welder untuk bisa bekerja ke Negara Korea Selatan.

Dikatakan Ester, bahwa keberangkatan Calon PMI yang berangkat ke Korea Selatan ini mempunyai skill, khusus yang memiliki sertifikasi BSNP dan mempunyai pengalama kerja dengan usia maksimal 45 tahun dengan masa kontrak pertama 1 tahun.

"Apabila PMI tersebut bekerja dengan baik bisa di perpanjang dan bersedia bekerja di Korea Selatan," terngnya.(her/s)  

#disnakertrans