Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Jatim Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI

Diunggah pada : 30 Mei 2023 15:56:58 383
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menerima WTP dari BPK RI, Ahmadi Noor Supit di DPRD Jatim. (Moko)

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2022. Dimana opini WTP Provinsi Jatim telah meraih delapan kali berturut – turut sejak tahun anggaran 2015.

Predikat opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI, Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi saat Sidang Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Selasa (30/5/2023).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku bersyukur karena Jawa Timur kembali mendapatkan WTP atas LKPD tahun 2022. Menurutnya opini WTP ini merupakan capaian yang positif. "Alhamdulilah prestasi ini merupakan berkat kerjasama dan iktiar bersama semua antara pemerintah provinsi dan DPRD Jatim.  Dimana Pemprov Jatim sudah menandatangani tindak lanjut dari temuan tim auditor BPK yang dikoordinasikan dengan tim Inspektorat Jatim," terangnya.

Usai rapat paripurna, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan terkait catatan yang disampaikan oleh BPK, Pemprov Jatim melakukan penguatan sistem internal yang sejalan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM). "Kita berupaya terus menambah SDM. Kita tahu ketersediaan inspektur maupun auditor itu tidak bisa instan. Harus ada impassing agar yang sebelumnya belum jadi auditor bisa jadi," pungkasnya.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. "LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," ujar Ahmadi dalam sambutannya.

Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK atas LKPD dlakukan dalam rangka memberkan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP Delapan kali berturut-turut sejak Tahun 2015," jelasnya.

Lebih lanjut Ahmadi mengatakan opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian jika pemeriksa, menemukan adanya penyimpangan kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseluruhan.

"Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pemyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun akemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2022.

Permasalahan tersebut antara lain, pertama, pengendalian belanja hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pelaksanaan pekerjaan atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak sesuai ketentuan

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberkan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

BPK mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 hingga 2022 (per Semester II 2022), Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menindaklanjuti 1.328 rekomendasi dan 1.798 rekomendasi atau 73,86 persen dan keseluruhan rekomendasi periode Tahun 2005-2022 dan terdapat 3 rekomendasi (0,17 persen) tidak dapat ditindaklanjut dengan alasan yang sah. Dengan demikian masih terdapat 467 rekomendasi (25,97 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

"BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. (pca/hjr)

#Khofifah Indar Parawansa #Gubernur Jawa Timur #dprd jatim #gubernur khofifah #BPK