Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Jatim Gerak Cepat Tangani Kepulangan 50 Pekerja Migran Bermasalah

Diunggah pada : 10 Agustus 2022 18:37:51 322
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo bersama PMIB dan Pejabat Disnakertrans Jatim

Jatim Newsroom - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menangani kepulangan 50 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Ke 50 PMI asal Jatim tersebut merupakan bagian dari 148 PMIB Indonesia yang dideportasi dari Malaysia.

Setelah tiba di Surabaya, ke 50 PMIB tersebut didata ulang oleh UPT P2TK  Disnakertrans Jatim, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar PMIB tersebut dapat pulang ke kampung halaman dengan lancar. 

Adapun 50 orang PMIB tersebut, yakni dari Surabaya 2 orang, Sidoarjo 2 orang, Gresik 3 orang, Mojokerto 2 orang, Kediri 3 orang, Tulungagung 2 orang, Blitar 2 orang, Bangkalan 4 orang, Sumenep 2 orang, Sampang  2 orang, Pamekasan 5 orang, Situnondo 3 orang, Jember 3 orang, Lumajang 4 orang, Banyuwangi 6 orang, Lamongan 2 orang, Pasuruan 1 orang, Malang 1 orang, dan Tuban 1 orang. 

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengimbau kepada calon tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri untuk melalui prosedur yang resmi. Hal ini tentu untuk mempermudah pengawasan calon pekerja dan memberikan perlindungan kepada mereka.

"Kita harus tetap melayani dan memberikan hati pada mereka, karena kondisi psikologisnya luar biasa. Hampir dari semua memgalami hal yang sama, selain ditahan karena pelanggarannya, mereka juga dimasukkan kamp untuk menunggu proses kembali," terang Himawan saat meninjau PMIB di kantor UPT P2TK Jatim, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan Himawan, para PMIB dengan segala pelanggarannya, Pemprov Jatim tidak bisa mengintervensi secara langsung, apalagi jika mereka sudah ditempatkan di kamp. Untuk memulangkan mereka, Pemprov Jatim bergerak cepat berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI agar segera tertangani melalui penyelesaian hubungan antar negara. 

Menurut Himawan, ada beberapa penyebab mereka menjadi PMIB. Antara lain, seorang suami yang mengajak istri atau kerabatnya bekerja ke luar negeri, namun saat izin resmi habis waktunya, tidak segera kembali ke Indonesia seolah ada pihak yang menjamin.

"Akhirnya mereka terkena pemeriksaan maka mereka dianggap ilegal dan mengalami perlakuan tidak baik ditahanan maupun di kamp," ujar Himawan.

Penyebab lainnya, ada juga yang dari awal sudah ilegal. Mereka berangkat sendiri tanpa diketahui pemerintah. "Tapi biasanya yang seperti ini baru kerja tiga bulan, langsung ditangkap," katanya. 

Dengan adanya berbagai permasalahan PMIB ini, kata Himawan, maka Pemprov Jatim menyetujui upaya Badan Pelayanan dan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI ) agar ada memoratorium dengan Pemerintah Malaysia, sehingga Malaysia memiliki sikap yang jelas pada tenaga kerja Indonesia. (her/s)

#disnakertrans