Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Biro Kesra Sekdaprov Jatim) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana di Lingkungan Pondok Pesantren Jawa Timur, di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekdapov Jatim Surabaya, Kamis (20/6/2024).
Kepala biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat dalam sambutan pengarahan mengatakan bahwa potensi terjadinya bencana di Jawa Timur tergolong tinggi, termasuk di pondok pesantren.
"Menurut data kemenag Jatim, jumlah pesantren di Jawa Timur hampir bahkan lebih dari tujuh ribu pesantren dengan jumlah santri hampir bahkan lebih dari satu juta santri. Mereka tinggal di pondok pesantren yang tidak sepenuhnya aman dari bencana. Untuk itu kita harus selalu waspada," ungkap Imam.
Sementara itu dalam laporannya, Koordinator Bagian Pelayanan Dasar Biro Kesra Sekdaprov Jatim, Witjaksono Kurniawan menyampaikan, maksud rapat ini adalah untuk mewujudkan kesamaan persepsi dan tindakan pemangku kepentingan dalam upaya sinergitas dan kolaborasi multisektoral dalam rangka implementasi kebijakan pengurangan risiko bencana di lingkungan pondok pesantren.
"Adapun tujuannya ada tiga, pertama, yakni untuk meningkatkan peran masing-masing sektor dalam upaya implementasi kebijakan pengurangan risiko bencana di lingkungan pondok pesantren. Kedua, untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan pengurangan risiko bencana di lingkungan pondok pesantren. Dan ketiga, untuk meningkatkan pemberdayaan pesantren dalam rangka upaya meningkatkan peran pesantren dalam pembangunan daerah berupa fasilitasi pengurangan risiko bencana," jelas Witjaksono.
Witjaksono menyebutkan, peserta yang mengikuti Rakor ini terdiri dari unsur provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur,
"Unsur provinsi yakni, Bappeda Jatim, BPBD Jatim, Dinsos Jatim, dan Bakorwil se-Jawa Timur. Sedangkan untuk unsur kabupaten/kota meliputi, BPBD kabupaten/kota, Dinsos kabupaten/kota, bagian Kesra kabupaten/kota, dan perwakilan pondok pesantren di Jawa Timur," sebutnya.
Dalam Rakor ini, Witjaksono juga mengungkapkan, turut menghadirkan beberapa orang pembicara. "Beberapa narasumber yang diundang adalah dari BPBD Jatim, Dinsos Jatim, Tim Penguatan dan Pengembangan Pondok Pesantren, serta perwakilan pondok pesantren di Jawa Timur," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, hadir sebagai pembicara dalam Rakor sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur (OPOP Jatim), Mohammad Ghofirin menjelaskan, bahwa Jawa Timur telah memiliki Perda tentang fasilitasi pengembangan pesantren dan pergub tentang pelaksana fasilitasi pengembangan pesantren.
"Jika dilihat secara regulasi, Pemprov Jawa Timur telah memiliki payung hukum yang lengkap dalam upaya memfasilitasi pengembangan pesantren. Setelah adanya UU RI No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Jawa Timur melalui Perda No. 43 tahun 2022 dan Pergub No. 3 tahun 2023 memiliki peraturan tentang fasilitasi pengembangan pesantren," jelas Gus Ghofirin begitu sapaan akrabnya.
Gus Ghofirin pun menyampaikan gagasannya agar segera dibentuk Tim Pembina Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) di Jawa Timur.
"Saya mengusulkan agar segera dibentuk Tim Pembina Pesantren Tangguh Bencana (Pestana) di Jawa Timur, agar upaya memitigasi resiko Bencana di Pondok Pesantren dapat dilakukan dengan baik" tegas Ghofirin. (vin/hjr).
#Jawa Timur #pemprov jatim #pondok pesantren #Bencana #Biro Kesra Sekdaprov Jatim