Jatim Newsroom - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Ketentuan Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Aula Pertemuan PLUT Maja Citra Kinarya, Blooto, Senin (22/7/2024).
Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto, sebanyak 80 badan usaha/kegiatan dan instansi di Kota Mojokerto menghadiri agenda ini.
Kepala DLH Kota Mojokerto, Amin Wachid mengungkapkan, sosialisasi ini digelar sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan Kota Mojokerto. Terlebih, saat ini perekonomian Kota Mojokerto tengah tumbuh dengan berpusat pada aktivitas perdagangan dan perindustrian. Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut adalah adanya limbah, baik padat, cair maupun gas emisi.
“Pembangunan infrastruktur, aktivitas industri, perdagangan dan jasa tentu akan memberikan dampak bagi lingkungan hidup. Namun, bagaimana kita berusaha untuk menyeimbangkan semuanya. Sehingga aktivitas yang berdampak pada peningkatan perekonomian ini tetap berjalan, tanpa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” papar Amin.
Pihaknya juga menegaskan kelestarian lingkungan menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga, diharapkan badan usaha/kegiatan dan instansi, turut berperan aktif dalam meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.
“Pengelolaan limbah menjadi komitmen dari pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambah Amin.
Sehingga melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran serta ketaatan kepada pelaku usaha/kegiatan terhadap persetujuan lingkungan yang wajib dimiliki baik yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari DLH Provinsi Jawa Timur. Sejumlah materi yang disampaikan antara lain Ketentuan Persetujuan Lingkungan dalam Kegiatan Berusaha oleh Ferry Indarto dan Ketentuan Pengelolaan Limbah B3 oleh Moh. Nizamudin.
Menurut salah satu narasumber, Ferry Indarto, menyebutkan perhatian terhadap pencegahan kerusakan lingkungan akibat limbah menjadi hal yang tidak boleh lepas dari pelaku usaha. Mengingat, hal tersebut termasuk dalam persyaratan dasar dalam perizinan berusaha.
“Perizinan berusaha hanya dapat diberikan, jika pelaku usaha memenuhi tiga syarat yang diatur dalam Pasal 13 UU 11 Tahun 2020. Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi,” ujarnya. (idc/hjr)