Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Probolinggo Beri Pendidikan Perkoperasian Bagi Anggota Koperasi Fungsional

Diunggah pada : 13 Desember 2022 18:25:26 28
DKUPP Probolinggo memberikan pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi fungsional

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) memberikan pendidikan perkoperasian bagi anggota koperasi fungsional, selama tiga hari (12-14/12/2022).

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, berkoperasi adalah amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dan merupakan pengejewantahan pemikiran para pahlawan pendiri bangsa. Untuk mewujudkan sistem perekonomian yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia kekeluargaan dan gotong royong.

“Menolong diri sendiri (self-help). Artinya motif kerja sama antar orang dalam wadah koperasi adalah menggalang potensi guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama. Masalah bersama tidak mungkin dipecahkan secara sendiri-sendiri, melainkan secara bersama melalui kerja sama yang dilandasi kesamaan kepentingan antar anggota,” katanya.

Anung menjelaskan, koperasi merupakan badan usaha berbasis anggota. Inilah yang menjadi keunikan, kekuatan koperasi dan membangunnya menjadi pilar perekonomian bangsa. Dari, oleh dan untuk anggota merupakan komitmen berkoperasi. Koperasi dibangun dengan modal bersama, dikelola dan dimanfaatkan bersama untuk tujuan kesejahteraan bersama.

“Begitu mulia histori koperasi di Indonesia yang selanjutnya dituangkan dalam prinsip-pripnsip koperasi yang melekat menjadi jatidiri koperasi. Nila setitik merusak susu sebelanga, sehingga mulai muncul stigma negatif tentang koperasi yang disebabkan oleh kapitalis berbaju koperasi dan telah menciderai pengorbanan dan cita-cita mulia para pendiri bangsa. Koperasi yang sebenar-benarnya koperasi adalah koperasi yang berjati diri,” jelasnya.

Menurut Anung, koperasi yang sesuai jati dirinya adalah soko guru perekonomian bangsa dan benar-benar menerapkan filofofi guru memberikan kegembiraan, kemudahan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo secara masif meluruskan kembali hittah dan jati diri koperasi kepada koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, serta memberikan sanksi tegas kepada koperasi-koperasi yang menghianati anggotanya. Melalui penerapan kepatuhan berkoperasi sesuai peraturan perkoperasian sebagai kekuatan ekonomi yang demokratis, transparan dan akuntabel.

“Saya menekankan koperasi harus bangkit bersama dan bersatu, serta out off the box (keluar dari kebiasaan), adaptif terhadap perubahan dan terus meningkatkan ketangguhan dan memperkuat daya saing di tengah persaingan global revolusi industri 4.0,” terangnya.

Anung menerangkan koperasi yang inovatif, adaptif dan kekinian akan terus mampu mewarnai dan mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa di tengah deraan globalisasi dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta menjadi pemenang di era ekonomi kompetitif revolusi industri 4.0 dengan tetap berpegang teguh pada jati diri koperasi.

“Melalui kegiatan ini harapan saya dapat mencetak kader-kader koperasi Kabupaten Probolinggo masa depan dan menjadi agen percepatan pemerataan kesejahteraan anggota, bangkit mengembangkan usaha bersama serta mewujudkan jati diri bangsa melalui pemahaman asaz kekeluargaan dan gotong royong sebagaimana jati diri koperasi. Jayalah koperasi Kabupaten Probolinggo, maju dan sejahtera bersama koperasi,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang dari unsur anggota koperasi fungsional di Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Ismail Pandji dari Dekopinda Kabupaten Probolinggo, Josep Teguh Sulaksono dari Dekopinda Kabupaten Probolinggo serta Edy Supangkat dari PKPRI Kab/Kota Probolinggo.

Pendidikan perkoperasian ini bertujuan untuk memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat, peningkatan pemahaman jati diri dan komitmen koperasi, penguatan koperasi sebagai agen percepatan pemerataan kesejahteraan anggota serta penguatan kebijakan pemerintah dalam melaksakanan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi.(ern)

#kabupaten probolinggo