Sabtu, 20 April 2024

Pemkab Ponorogo Tanggung Kebutuhan Pangan Panti Sosial Setahun

Diunggah pada : 6 Desember 2022 6:33:56 52
Ketua TP PKK Kabupaten Ponorogo Susilowati Sugiri Sancoko menyerahkan bantuan sembako kepada penghuni Panti Dhuafa Lansia di Desa Ngasinan Kecamatan Jetis, Senin (5/12/2022). Foto: Insanul Fadhil Kominfo Ponorogo

Jatim Newsroom - Fakir miskin terproteksi undang-undang. Warga negara yang masuk golongan itu adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak berkemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Pemkab Ponorogo berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dengan menanggung kecukupan pangan bagi penghuni panti asuhan, panti jompo, dan panti dhuafa yang berada di bawah naungan Dinas Sosial P3A setempat.

"Untuk kebutuhan makan dan minum sudah dicover dinsos dalam satu tahun anggaran," kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. 

Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko mendampingi Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Ponorogo saat berkunjung ke Panti Dhuafa Lansia di Desa Ngasinan Kecamatan Jetis, Senin (5/12/2022). TP PKK yang diketuai Susilowati Sugiri Sancoko itu menyerahkan bantuan sembako.

"Panti ini sudah berdiri sejak 10 tahun lalu dan sekarang berpenghuni 132 orang dengan beragam masalah sosial," ungkap Susilowati. 

Butuh kepedulian semua pihak terhadap nasib warga negara yang kurang beruntung itu. Apalagi, pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Nah, pengejawantahan bunyi pasal itu melalui sederet aturan di UU Fakir Miskin.

"Bagaimana pengembangan potensi diri mereka, kecukupan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja, serta pelayanan sosial," terang Susilowati. (why/n)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo