Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Ponorogo Kawal Ketat Pembangunan Gedung lewat Usulan Perda ke Dewan

Diunggah pada : 31 Januari 2023 22:07:26 65
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko membacakan pengajuan persetujuan raperda dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (30/1/2023). Foto: Insanul Fadhil

Jatim Newsroom - Eksekutif tak henti menyodorkan usulan peraturan daerah (perda) ke mitranya di legislatif. Bahkan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengajukan dua persetujuan usulan rancangan perda (raperda) sekaligus dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (30/1/2023). Yakni, raperda tentang bangunan gedung serta raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko mengungkapkan, pertumbuhan nilai investasi di daerah membawa konsekuensi pesatnya pembangunan gedung. Butuh regulasi yang jelas berupa perda agar gedung-gedung yang berdiri terkendali dan tepat guna.

‘’Perda tentang bangunan gedung akan menjamin kepastian dan ketertiban hukum sehingga pendiriannya berlangsung  secara tertib,’’ katanya.

Kang Bupati menambahkan, tujuan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan. Isi perda secara garis besar mengatur tentang fungsi dan klasifikasi, serta standar teknis bangunan.

‘’Termasuk proses penyelenggaraan bangunan gedung,’’ imbuhnya.  

Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah berisi perubahan atas Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007. Acuannya adalah UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bersamaan itu, terbit  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‘’Perda terdahulu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu ditinjau ulang dan membentuk raperda baru,’’ jelas Kang Bupati. (why/n)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo