Kamis, 25 April 2024

Pemkab Pasuruan Sosialisasi Pencegahan Stunting Melalui Minilok

Diunggah pada : 21 November 2022 16:10:42 78
Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) semakin intens melakukan sosialisasi terkait pencegahan stunting melalui Mini Lokakarya (Minilok) yang diselenggarakan secara berkala. Kali ini kegiatan minilok dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, di Kantor Kecamatan Wonorejo, Senin (21/11/2022) siang.

Wakil Bupati mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini berperan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pasuruan. Di antaranya di wilayah Kecamatan Wonorejo yang banyak dijumpai kasus stunting selain Kejayan, Lekok, Puspo dan Kraton.

"Terima kasih atas perjuangan semuanya dalam percepatan penurunan stunting demi anak sehat, cerdas dan kuat. Harapan masa depan yang jaya, sesuai dengan Mars KB. Ini adalah hal yang luar biasa karena Saudara-saudra semua ikut berperan menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya stunting,” ujarnya.

Forum evaluasi pelaksanaan reduksi stunting ini sebagai wadah untuk saling berkoodinasi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk menekan kasus stunting yang cukup tinggi di Kecamatan Wonorejo.

"Tujuan pertemuan ini untuk berkoordinasi terkait perkembangan penurunan stunting di Kecamatan Wonorejo. Saya berharap jangan sampai ada pernikahan usia dini. Minimal sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemerintah. Kalau belum waktunya, jangan diperbolehkan dulu,” pinta Wakil Bupati.

Maka dari itu, Wabub menginstruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar memberikan pendampingan kepada calon pengantin yang masih belum cukup umur. Termasuk memberikan sosialisasi terkait pernikahan dini yang menjadi salah satu faktor adanya stunting.

“Kami mohon Kepala KUA bisa terus mengedukasi kepada masyarakat. Pernikahan baru bisa dilakukan, sesuai batas usia yang dianjurkan oleh Pemerintah. Minimal umur 19 tahun atau 20 tahun,” ujar Wakil Bupati. 

Wabub juga meminta kepada para pendamping terutama Bidan Desa agar lebih memaksimalkan pemeriksaan terhadap ibu hamil, pasca hamil dan balita. Serta memberikan pendampingan kepada pasangan yang baru menikah tentang pencegahan stunting.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Wonorejo dan seluruh Kepala Desa berserta jajarannya, serta Bidan Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK dari masing-masing Desa. (yan/s)

 

#kabupaten pasuruan