Sabtu, 20 April 2024

Pemkab Pasuruan Apresiasi dan Dukung SPI

Diunggah pada : 5 September 2022 19:05:38 32
Bupati Irsyad Yusuf dalam agenda Sosialisasi SPI bersama KPK hari ini, Senin (5/9/2022).

Jatim Newsroom - Bupati Irsyad Yusuf mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengapresiasi sekaligus mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KPLD) di seluruh tanah air.

Hal ini disampaikan Bupati Irsyad Yusuf dalam agenda Sosialisasi SPI Bersama KPK di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti hari ini, Senin (5/9/2022).

Gus Irsyad sapaannya mengatakan sebagai upaya memetakan resiko korupsi oleh KPK, Pemkab Pasuruan sangat mendukung dan mengapresiasi. Hasil survei SPI tersebut tentu sangat bermakna sekali.

“Mohon arahan dan bimbingan, sehingga kami benar-benar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati didampingi Wakil Bupati Mujib Imron.

Dalam forum edukasi dan diskusi seputar SPI 2022 yang dihadiri oleh Walikota Pasuruan, Syaifullah Yusuf dan Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo tersebut, Bupati juga mengatakan tentang beberapa poin penting. Bahwa SPI dapat menjadi motivasi tersendiri bagi Pemkab Pasuruan agar senantiasa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik/ good governance dengan beberapa indikator yang dijadikan tolok ukur. Baik dari segi transparansi, partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, akuntabilitas dan koordinasi dengan berbagai pihak secara terintegrasi.

Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo mengatakan tentang SPI yang merupakan salah satu tools pencegahan korupsi. Hal itu sebagai diagnosa awal resiko korupsi bagi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (KPLD). Adapun metode yang digunakan yakni survei untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada KLPD. Sehingga dapat memetakan resiko korupsi dengan melakukan upaya pencegahan korupsi pada instansinya. Sekaligus meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan melakukan perbaikan sistem anti korupsi pada KLPD.

Dalam implementasinya di lapangan, SPI digunakan sebagai panduan perumusan kebijakan anti korupsi di Indonesia,  serta sebagai acuan dasar pemberian insentif bagi KLPD dan  tolok ukur penilaian kinerja KLPD dalam upaya pemberantasan korupsi. (yan/n)

 

#Bupati Pasuruan