Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengalokasikan dana hibah rehabilitasi fisik senilai 9 Miliar Rupiah lebih. Hal itu sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 tersebut diberikan kepada lembaga pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal) dengan besaran nominal yang tidak sama. Komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
Disampaikan dalam Sosialisasi Alokasi Dan Penerimaan Belanja Hibah Pengembangan Sekolah (Rehabilitasi Fisik) Untuk Lembaga Paud dan Pendidkan No Formal NF (KB, TK, RA, PKBM, Madin dan TPQ se-Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2022, Kepala Daerah mengatakan kondisi ruangan yang layak sudah tentu akan menentukan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Sehingga faktor pendukung berupa fasilitas gedung yang memadahi perlu ditingkatkan serta diperbaiki. Hal itu juga yang menjadi fokus perhatian Pemkab Pasuruan.
"Mengacu Perbup Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penata Usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran APBD, saya berharap penerimaan dana fisik bisa terealisasi dengan benar dan tepat,” ujar Bupati di Aula Pertemuan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Perkantoran Raci pada Rabu (21/9/2022).
"Dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan. Dan yang paling penting, tertib pelaporan dan pertanggungjawaban. Artinya, hal sekecil apapun harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Tertib perencanaan dapat dilakukan melibatkan semua komponen yang terkait, sehingga dana yang sudah direncanakan digunakan secara efektif dan efisien. Tertib anggaran, APBD yang bersumber dari uang rakyat harus gunakan secara tertib sesuai dengan ketentuan. Tertib pelaksanaan, diasumsikan dengan melaksanakannya sesuai dengan juklak dan juknis yang ada serta sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Sedangkan tertib pertanggung jawaban diartikan sebagai penggunaan APBD berbasis kinerja yang harus terukur out put dan out come-nya Meskipun bersifat hibah, namun laporan tetap disertakan sebagai kartu kendali pelaksanaan rehab. Saya meminta agar benar-benar direalisasikan sesuai prosedur yang ditetapkan,“ pinta Bupati. (yan/n)