Pemkab Bojonegoro Tutup Sementara Transaksi Jual beli Hewan Ternak

Diunggah pada: 18 Januari 2025 8:21:33 125
thumb

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) akan melakukan penutupan sementara transaksi jual beli hewan ternak sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur khususnya di Bojonegoro. Penutupan dilakukan mulai 22 Januari 2025 hingga 04 Februari 2025.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnakkan Bojonegoro, Lutfi Nurrahman, menjelaskan bahwa penutupan sementara transaksi jual beli hewan ini berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03 / PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Menular Strategis (PHMS). Selain itu, langkah ini juga berdasar pada surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Nomor: 542/1304/412.222 / 2024 tentang Laporan Kejadian Kasus PMK.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk sementara kegiatan transaksi jual beli di Pasar Hewan di Bojonegoro diantaranya Pasar Hewan Baureno, Sumberrejo, Balen dan Padangan ditiadakan selama 14 hari. Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar hewan yang ada di Bojonegoro tersebut. Selain penutupan sementara pasar hewan, kita juga melakukan penyekatan lalulintas ternak di perbatasan kota,” ujar Lutfi dalam siaran tertulis Pemkab Bojonegoro, Sabtu (18/1/2025).

Penyekatan tersebut, lanjut Lutfi, dilakukan di beberapa titik perbatasan, diantaranya perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Yakni di Kecamatan Kasiman, Padangan, Ngraho, dan Margomulyo. Selain itu juga dilakukan penyekatan di Kecamatan Gondang, Baureno dan Trucuk guna lebih meminimalisir bertambahnya kasus PMK.

Disnakkan Bojonegoro Akan Tutup Sementara Transaksi Jual Beli Ternak di Pasar Hewan. Foto : Pemkab Bojonegoro

Disnakkan juga menyiapkan 7.050 dosis vaksin PMK untuk ternak di Bojonegoro, khususnya bagi sapi betina di wilayah sumber bibit. Dan diharapkan masyarakat tidak menjual sapi yang sakit agar tidak meluas dan segera melapor kepada petugas kecamatan jika ada sapi yang sakit.

Lutfi juga menjelaskan, sesuai arahan Pj Bupati Bojonegoro, bahwa masyarakat dan pelaku usaha peternakan diimbau untuk tidak melakukan transaksi jual / beli di dalam pasar hewan maupun di sekitar pasar hewan, apabila di kandang ditemukan ternak yang sakit harus dipisahkan ternak sakit dengan ternak yang sehat dan segera hubungi Petugas Teknis Peternakan di kecamatan setempat, menjaga kebersihan kandang, peralatan dan lingkungan sekitar kandang dengan disinfektan secara mandiri melakukan penyemprotan dan membatasi pergerakan hewan, orang dan peralatan dari dan ke peternakan yang tertular serta memberikan pakan yang berkualitas dan tambahan vitamin untuk ternaknya. (yan/s)