Kamis, 25 April 2024

Pemkab Bojonegoro Siapkan Usulan Baru Terkait Bantuan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga

Diunggah pada : 18 Januari 2023 14:39:48 88
Istimewa

Jatim Newsroom – Melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkopum) Kab. Bojonegoro menyiapkan usulan baru terkait bantuan pinjaman lunak  mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta tanpa bunga agar penerima manfaat hanya wajib membayar pokoknya saja.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman menjelaskan, Pemkab berkomitmen membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online. Untuk itu, subsidi ini diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.

“Pemkab telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” jelasnya.

Agus juga mengatakan, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

“Pengelompokan pinjaman lunak Program Kartu Pedagang Produktif 2023 adalah  besaran pinjaman Rp 0 sampai Rp 5 juta, bunga 3% disubsidi 3% , sedangkan besaran pinjaman Rp. 5 juta sampai Rp. 25 juta, bunganya 6% dengan subsidi 6%. Sedangkan syarat  mendapatkan pinjaman lunak  adalah warga Bojonegoro, memiliki Kartu Pedagang Produktif (KKP), memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga, “jelas Agus, Selasa (17/1/2023)

“Sementara untuk proses pengajuan KPP melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan menyerahkan persyaratan  dengan mengisi formulir permohonan KPP, fotokopi KK, fotokopi e-KTP, kemudian surat keterangan pedagang dari Desa/Kelurahan, foto pedagang dan lokasi/tempat usaha, jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek. Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi, “ tambah Agus. (yan/n)

#bojonegoro