Kamis, 18 April 2024

Pemkab Bojonegoro Menata Pasar Lama Dengan Pendekatan Hati

Diunggah pada : 2 Maret 2023 10:08:47 44
Talkshow di radio yang mengambil tema “ Pengelolaan aset Pemkab dan pengelolaan pasar lama"

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro berusaha melakukan pendekatan menata pasar lama dengan hati, melakukan secara humanis agar pedagang bisa menempati Pasar Wisata. Pemkab bukan hendak melakukan penggusuran, namun melakukan upaya menata aset Pemkab.

Hal ini disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati saat menjadi narasumber pada talkshow di radio bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Muslim Wahyudi, yang mengambil tema “ Pengelolaan aset Pemkab dan pengelolaan pasar lama, Rabu (1/3/2023).  

Ninik mengatakan, Pemkab telah melakukan upaya pendataan aset di pasar lama dan telah mengirim surat sebanyak tiga kali. Di surat pertama pedagang yang menyerahkan bukti kepemilikan hak menempati ada 19 pedagang. Surat kedua ada 45 pedagang. dan surat ketiga ada 12 pedagang.

Ia juga mengatakan bahwa dalam proses pendekatan kepada pedagang, memang ditemukan berbagai tanggapan pedagang yang beragam. Ada yang mendukung, ada yang takut, ada juga yang tidak mau. Saat pembangunan pasar lama Bojonegoro, Pemkab menggandeng pihak ketiga yakni PT. Alindo yang diberikan kewenangan untuk menjual dengan akta sewa beli dengan pedagang yang dilaksanakan didepan notaris.

"Dalam perjanjian sewa beli ini adalah sewa menyewa dan tidak menyebutkan satupun bahwa itu beli dan berlaku 36 bulan. Pada September 1995, ada pedagang yang sama sekali tidak mengangsur. Meski sebagian juga rutin mengangsur setiap bulan. Kemudian ada gugatan di pengadilan Negeri dan PT Alindo menang dengan ketentuan pedagang didenda 5% setiap bulannya. Setelah lunas penguasaan menjadi milik Pemkab dan aset menjadi milik Pemkab sepenuhnya. Pemkab yang berhak mengeluarkan izin menempati sesuai keputusan Bupati, dengan ketentuan tidak dipindahtangankan, tidak boleh dialihfungsikan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Ninik, dengan adanya 206 toko dan 1.516 los di Pasar Wisata, Pemkab berharap  bisa mencukupi bahkan melebihi jumlah seluruh pedagang di pasar lama. Apalagi, sejak tahun 2018, PD Pasar dibubarkan, dan aset pasar diserahkan ke Pemkab. Semenjak itu Pemkab tidak mengeluarkan izin dan tidak satupun pedagang yang menyampaikan perpanjangan izin ke Pemkab.

“Pemkab berencana membangun Bojonegoro lebih baik lagi.  Kondisi bangunan pasar lama saat ini memang sudah tidak layak untuk ditempati. Pemkab akan terus melakukan pendekatan agar mendapatkan satu titik temu yang baik. Jadi lokasi (pasar lama) tersebut akan difungsikan sebagai RTH Sesuai perda. Pemkab akan terus menata dari hati ke hati. Monggo kita komunikatif, kita kerjasama," ungkapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Bojonegoro, Muslim Wahyudi menyampaikan bahwa hak kepemilikan aset sudah jelas. Saat ini Pemkab Bojonegoro ingin memperjelas apa yang belum jelas. Pemkab ingin mensejahterakan masyarakat, keberhasilan pedagang itu prestasi Pemkab. Pemkab mengedepankan komunikasi dari hati ke hati. Saat ini Pemkab berjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk mendampingi dan menyampaikan pendapat dari kacamata hukum.  Dan meningkatnya perekonomian merupakan bagian dari tujuan Pemkab," pungkasnya. (yan/hjr)

#bojonegoro