Selasa, 23 April 2024

Pemkab Bojonegoro Lakukan Pengadaan Mobdin untuk 28 Camat

Diunggah pada : 24 November 2022 16:54:25 61
Pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro, tipe kendaraan dinas baru yang dipilih adalah Toyota Rush S M/T GR Sport

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan pengadaan Mobil Dinas (Mobdin) untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro sebagai kendaraan operasional dinas sehari-hari.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto mengatakan, kendaraan dinas camat yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan. Sebagian besar sudah berumur 7 tahun lebih dan sudah pernah turun mesin. Selain itu biaya pemeliharaannya juga tinggi. Apalagi mayoritas medan di wilayah kecamatan yang ada di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh.

Djuana Poerwiyanto juga mengatakan pengadaan kendaraan dinas baru ini juga disetujui oleh DPRD Bojonegoro. Metode pengadaan yang digunakan disini adalah melalui e-purchasing (e-katalog) LKPP, dengan penyedia PT. Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban. Merk dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih adalah Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga OTR (on the road) per unit Rp 275.700.000.

“Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Dan saat ini kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan STNK. Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Bojonegoro Tahun 2022. Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp 7,72 miliar, “jelasnya, Rabu(23/11/2022)

Lebih lanjut mantan Camat Sugihwaras ini menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas baru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Pada Lampiran I Perpres No. 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah.

“Selain itu pengadaan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Di mana pada lampiran II disebutkan bahwa untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F. Sedangkan camat adalah jabatan eselon III, dan Toyota Rush adalah mobil jenis MPV, “tambah Djuana Poerwiyanto.

Sementara Andi Panca Wardana, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun. Kelayakan itu meliputi ada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis. 

Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dipungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi. Misalnya kendaraan dinas Camat. (yan/n)

 

#bojonegoro