Jumat, 19 April 2024

Pemerintah Daerah Wajib Hukumnya Belanja Barang atau Jasa Lewat Katalog Lokal

Diunggah pada : 8 Desember 2022 19:48:28 334
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Ponorogo Budi Darmawan menunjukkan produk barang atau jasa dalam e-catalog lokal. Foto: Erwin Suganda Kominfo Ponorogo

Jatim Newsroom - Pelaku usaha di Ponorogo seyogyanya menangkap peluang bisnis bersamaan Pemkab setempat ingin mengoptimalkan transaksi lokal untuk pengadaan barang/jasa. Terbit Surat Edaran (SE) Nomor 027/2505/405.02.3/2022 yang memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Ponorogo agar senantiasa mengutamakan pemilihan metode e-purchasing dalam proses pengadaan barang/jasa yang sudah tersedia dalam katalog lokal.

Tampilan laman e-catalog keluaran LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Ponorogo itu hampir sama dengan e-commerce dalam platform belanja online. Pembedanya sebatas barang atau jasa yang menjadi kebutuhan pemerintah daerah. Ada sekitar 28 etalase produk barang/jasa, diantaranya alat tulis kantor (ATK), makanan dan minuman, sarana prasarana perkantoran, bahan pokok, bahan medis habis pakai, jasa kebersihan, aspal, beton readymix, serta sarana prasarana pertanian yang sudah tayang. 

"Pada era revisi Perpres 16/2018, pemerintah daerah wajib melakukan transaksi dengan katalog lokal apabila kebutuhan barang atau jasanya sudah tersedia di situ," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Ponorogo Budi Darmawan, Rabu (7/12/2022).

Jika prosedur tatacara belanja barang atau jasa itu terlanggar, maka transaksinya tidak akan terbayar. "Kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen diminta segera menginventarisasi paket-paket potensial yang dapat dimasukkan ke katalog elektronik lokal," imbuh Budi Darmawan. 

Menurut dia, pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi perlu bergegas mendaftar sebagai pedagang pada katalog elektronik lokal jika ingin menjadi mitra perangkat daerah. Mereka cukup menyodorkan kartu tanda penduduk (KTP), nomor induk berusaha (NIB), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV) tinggal menyertakan akta perusahaan.

"Setelah semua persyaratan terpenuhi, pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan akun di LPSE Kabupaten Ponorogo," jelasnya.

Budi Darmawan berharap pelaku usaha lokal tidak melewatkan peluang bisnis yang terbuka lebar itu. Apalagi, pihaknya bakal memperbanyak transaksi pengadaan barang/jasa secara e-purchasing dalam etalase katalog elektronik lokal. Manfaat lain yang didapat pelaku UMK dan koperasi adalah pola pemasaran lebih efektif dan efisien, jangkauan pasar yang lebih luas, serta meminimalisasi penyalahgunaan harga.

"Untuk menggerakkan ekonomi lokal lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah," ungkapnya. (why/n)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo