Kamis, 25 April 2024

Pelayanan Kekayaan Intelektual di Jawa Timur Jadi Barometer Nasional

Diunggah pada : 18 Oktober 2022 14:18:37 42

Jatim Newsroom – Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjadi barometer nasional. Inovasi pelayanan KI yang diberikan selalu lebih maju dari wilayah lain.

“Contohnya seperti klinik kekayaan intelektual, di pusat saja tahun lalu belum ada, kami adopsi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan diterapkan secara nasional,” ujar Sub Koordinator Evaluasi Program dan Pelaporan DJKI, Ranie Utami Ronie, Selasa (18/10/2022).

Bahkan, Ranie menjelaskan, pelayanan klinik KI di Jawa Timur sudah ada di lima bakorwil di seluruh Jawa Timur. Juga telah menggandeng beberapa pemkab/ pemkot sehingga ada banyak alternatif bagi masyarakat yang akan memanfaatkan mendaftarkan produknya. 

“Ini terobosan yang luar biasa, membuat masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi dan pelayanan kekayaan intelektual,” pujinya.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah membuat inovasi dengan menyediakan layanan kekayaan intelektual berjalan. Tidak hanya di tempat-tempat formal, tetapi juga menyasar sektor-sektor yang lain. 

“Hanya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang membuka klinik KI di acara konser musik maupun pameran UMKM yang banyak dikunjungi pelaku usaha maupun penggerak industri kreatif,” terangnya.

Namun, meski begitu, Kabid HAM Wiwit P Iswandari yang mewakili Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Subianta Mandala menyatakan bahwa evaluasi harus tetap dilakukan. Tujuannya untuk mendapatkan gambaran atas layanan kekayaan intelektual (KI) yang ada di Jatim. 

Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama DJKI menggelar Kolaborasi Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Survei tersebut melibatkan Tim Konsultan Independen yang berasal dari Katadata Insight Center.

“Kualitas pelayanan menjadi penting karena akan berdampak langsung pada citra Instansi. Kualitas pelayanan yang baik adalah cerminan bahwa Instansi itu juga baik,” ujar Wiwit saat membuka kegiatan di Surabaya.

Maka dari itu, lanjut Wiwit, sangat penting untuk mempertimbangkan aspek kepuasan masyarakat terkait kualitas pelayanan yang diberikan. Jenis-jenis peningkatan pelayanan yang dapat diberikan misalnya berupa kemudahan, kecepatan, kemampuan, dan keramahtamahan yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan langsung kepada konsumen.

“Kualitas pelayanan ini bukanlah suatu hal yang permanen atau kaku, melainkan fleksibel dan dapat diubah sesuai tuntutan zaman serta masyarakat sebagai pengguna layanan,” terang Wiwit.

Perubahan ini tentunya berupa peningkatan kualitas pelayanan agar semakin lebih baik lagi.  Dalam proses perubahan kualitas pelayanan tersebut diperlukan beberapa hal untuk menunjang prosesnya. Misalnya berupa masukan, pendapat maupun feedback tentang pelayanan yang telah diberikan.

“Harapannya, dengan adanya survey ini kita mengetahui dimana sebetulnya posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam Pelayanan Publiknya, serta diharapkan adanya masukan-masukan yang membangun untuk mencapai tingkat kualitas pelayanan publik yang diharapkan,” tutupnya. (sug)

#Kanwil Kemenkumham Jatim