Selasa, 10 Desember 2024

Pelatihan SiJawara+ Angkat Topik Penilaian Kesehatan Koperasi

Diunggah pada : 24 Februari 2023 14:08:40 67
Sumber Foto: Diskop-UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dasar pelaksanaan penilaian kesehatan bagi koperasi adalah Petunjuk Teknis Deputi Bidang Perkoperasian nomor 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Koperasi.

Hal tersebut mengemuka dalam pelatihan SiJawara+ yang diikuti sekitar 60 peserta secara daring, Kamis (23/2/2023). Widyaiswara Ahli Muda UPT Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (K-UKM) Provinsi Jawa Timur, Elok Ning Faiqoh menerangkan, penilaian kesehatan koperasi dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi.  

“Namun disarankan agar pengurus, pengawas, ataupun manajer dapat melaksanakan penilaian kesehatan secara mandiri atau self assessment. Dengan menilai sendiri kesehatan koperasinya, menjadi bahan evaluasi apakah koperasi termasuk kriteria sehat, cukup sehat, dalam pengawasan atau dalam pengawasan khusus,” ujar Elok. 

Ia menjelaskan, Objek Pengawasan Koperasi adalah Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder yang terbagi dalam 4 (empat) tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 1, 2, 3 dan 4. Bagi KUK 3 dan 4, termasuk ada uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas koperasi.

Seperti dipublikasikan di laman resmi Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Elok menerangkan aspek pemeriksaan kesehatan berupa data kualitatif yaitu tata kelola koperasi dan profil risiko. Sementara untuk data kuantitatif yaitu neraca, perhitungan hasil usaha, pembiayaan bermasalah, dan promosi ekonomi anggota.

Adapun pemeriksaan kesehatan koperasi meliputi: 1) tata kelola (prinsip koperasi, kelembagaan dan manajemen, kemudian pada koperasi syariah ditambah prinsip kepatuhan syariah); 2) profil risiko (risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko; 3) kinerja keuangan (evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan); serta 4) permodalan (kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan). (idc/n)

#koperasi #K-UKM #Diskop-UKM Jatim