Rabu, 24 April 2024

Optimalkan Digitalisasi Pelayanan Publik, Kejati Jatim Luncurkan Si Pandu

Diunggah pada : 15 Juni 2022 16:52:37 110
Peluncuran Sistem Aplikasi Terpadu (Si Pandu) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (15/6/2022)

Jatim Newsroom – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meluncurkan Sistem Aplikasi Terpadu (Si Pandu), Rabu (15/6/2022). Peluncuran ini merupakan bentuk upaya inovasi menuju digitalisasi kejaksaan sekaligus implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan senafas dengan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024. 

Ketua Kejati Jatim, Mia Amiati, menerangkan beberapa tujuan dari adanya Si Pandu ini. Pertama, untuk memangkas birokrasi. Kedua, untuk mengupayakan pelayanan prima. 

“Artinya ada beberapa kemudahan yang akan disajikan kepada stakeholder kami, baik itu Pemerintah Daerah ataupun BUMN/BUMD, serta instansi yang memiliki kepentingan dengan kejaksaan,” ujar Mia. 

Layanan-layanan melalui Si Pandu tersebut sudah secara resmi bisa digunakan sejak tanggal diluncurkan, yaitu per 15 Juni 2022 ini. 

Mia menjelaskan, aplikasi yang termasuk dalam Si Pandu bersifat eksternal dan internal. Aplikasi yang bersifat eksternal, antara lain: E-Datun, Smart Pidum, dan Sitabur. Sementara aplikasi yang bersifat internal, antara lain: E-KGB, E-Pensiun, E-PAK, dan E-Clearance.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa hadir dan mengapresiasi peluncuran Si Pandu sebagai lompatan inovasi dari Kejati Jatim untuk meningkatkan pelayanan publik. 

Selain itu, Khofifah juga mengaku bangga dengan pencapaian Kejati Jatim beserta Kejaksaan Negeri di Jatim terkait Kampung Restorative Justice. 

“Terkonfirmasi ada 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur atau berarti ada 36 Kejaksaaan Negeri di Jawa Timur yang sudah menyiapkan 182 Kampung Restorative Justice. Ini luar biasa dan terbanyak dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia,” tegas Khofifah dengan Bangga. (idc/s)

#si pandu #kejati jatim #kejaksaan tinggi #layanan publik