Jumat, 19 April 2024

Ombudsman RI Jalankan Tiga Fungsi dalam Roadmap Pengembangan SP4N Tahun 2020-2024

Diunggah pada : 9 Februari 2023 19:53:40 116
Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, S.S saat jadi pembicara di Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Rabu (8/2/2023).

Jatim Newsroom – Ombudsman RI memiliki tiga fungsi dan tanggung jawab dalam roadmap pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tahun 2020-2024.

Demikian disampaikan Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, S.S. saat hadir sebagai pembicara dalam agenda Lokakarya Penajaman Rencana Kerja Sama Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Rabu (8/2/2023).

“Fungsi pertama ialah Ombudsman RI bertanggung jawab sebagai pengawas pelaksanaan SP4N-LAPOR!. Kedua, Ombudsman RI bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan dan penyelesaian penanganan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! terutama jika terjadi penundaan penyelesaian penanganan pengaduan akan dilakukan pengelolaan laporan pengaduan yang didisposisikan ke Ombudsman RI dari sistem SP4N-LAPOR!,” terang Patnuaji saat menyampaikan materi.

Sedangkan fungsi ketiga, Patnuaji menjelaskan Ombudsman RI bertanggung jawab melakukan tindak lanjut untuk mendorong perubahan sistemik berbasiskan data pengaduan masyarakat dalam perbaikan penyelenggaraan Negara.

Selain itu, berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) versi 3.0 per  7 Januari 2023, Patnuaji mengungkapkan, pada tahun 2022 ada 33 pengaduan yang diteruskan dari SP4N-LAPOR! kepada Ombudsman, dan 12 Pengaduan dengan status ditutup.

“Ombudsman memiliki 34 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia dengan kewenangan yang mutatis mutandis dengan Ombudsman Pusat,” ungkap Patnuaji.

Untuk mengintegrasikan SP4N-LAPOR!, Patnuaji memaparkan mekanisme penyampaian ke aplikasi SIMPeL Ombudsman. Yakni, berawal dari status laporan yang ditindaklanjuti atau tidak selama lebih dari 60 hari.

“Kemudian pelapor mendapatkan notifikasi dan diminta konfirmasi apakah laporan akan diteruskan ke Ombudsman atau tidak. Jika pelapor menyetujui dan mengisi data yang dibutuhkan Ombudsman, maka laporan tersebut akan masuk ke aplikasi SIMPeL dan akan ditindak lanjuti oleh Ombudsman. Lalu, tindak lanjut akan diinput ke dalam SP4N LAPOR! dan laporan dianggap selesai,” paparnya.

Patnuaji juga mengungkapkan, berdasarkan data aplikasi SIMPeL 3.0 pula bahwa per 7 Januari 2023 tercatat ada sejumlah 22.288 akses masyarakat kepada Ombudsman RI. (vin/s)

 

#SP4N LAPOR! #Ombudsman