Merespons Tantangan Era Digital: Islam Berkemajuan dalam Transaksi Jual Beli Online

Diunggah pada: 6 Januari 2025 15:47:49 153
thumb
KH Drs Shodikin MPd memberikan sambutan pengantar

Jatim Newsroom - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan rutin mengadakan kajian di Masjid Asy-Syifa RS Muhammadiyah Lamongan.

Seperti dikutip dari laman pwmu.co, Senin  (6/1/2025) menyebutkan, bahwa acara tersebut menghadirkan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Surabaya, KH Dr Imam Syaukani, MA, yang membawakan materi bertema “Jual Beli Online yang Halal dan yang Terlarang Menurut Syariat Islam.”

Ketua PDM Lamongan, KH Drs Shodikin, MPd, mengapresiasi kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya menuntut ilmu di tengah tantangan era digital. “Kita hidup di era digitalisasi, di mana persoalan baru seperti jual beli online membutuhkan pendekatan fikih muamalah. Pemahaman kita harus sejalan dengan Islam berkemajuan, yang menginspirasi gerakan sosial dan ekonomi,” ungkapnya.

Shodikin juga berharap kajian ini menjadi majelis ilmu yang penuh berkah. “Semoga pertemuan ini menjadi taman dari taman-taman surga. Jangan lupa mencatat hal-hal penting agar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa nilai-nilai Islam berkemajuan yang dicontohkan oleh pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, melalui tafsir Al-Ma’un, harus terus dikembangkan untuk menjawab persoalan zaman. “Tafsir progresif seperti ini perlu diadaptasi untuk isu-isu modern seperti perbankan, utang piutang, dan transaksi digital,” jelasnya.

Tema kajian ini bertujuan memberikan pencerahan terkait batasan syariat dalam transaksi online. “Dengan menerapkan fikih muamalah, kita akan memahami mana transaksi online yang halal dan mana yang tidak,” tutup Shodikin.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh KH Dr Imam Syaukani, MA, yang mengupas panduan syariat dalam jual beli online. (byu/s)