Sabtu, 20 April 2024

Komulasi Karantina PMI di Jatim Tembus 31.078 Orang

Diunggah pada : 18 September 2021 20:15:33 12

Jatim Newsroom -Berdasarkan update Posko Penanganan Data Pemulangan PMI Jawa Timur Jumat (17/9/2021) Pukul 23.59 WIB tercatat,  komulasi karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Timur sebanyak 31.078 orang karantina di Asrama Haji dimana  4.218 diantaranya adalah PMI non Jatim.

Petugas Posko Penanganan data Pemulangan PMI Jawa Timur, M Agus Dewantoro Sabtu (18/9/2021) mengatakan, kemarin ada tambahan 411 orang dan untuk PMI yang karantina mandiri di hotel hingga saat ini mencapai 2.290 orang.

Dikatakan Agus para PMI ini datang dan pulang secara bertahap sesuai prosedur karantina.

"PMI asal Jatim seluruhnya dikarantina di Asrama Haji sedangkan PMI dari luar Jatim sebagian akan ditempatkan di Ketintang Surabaya, dan juga di Asrama Haji,”imbuihnya.

Selain didata, setiap PMI akan diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas Kesehatan Jatim melalui swab PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, PMI diperbolehkan kembali ke daerahnya dalam dua hari kedepan. Namun jika hasilnya positif maka akan dibawa ke RSUD dr Soetomo (untuk yang bergejala berat) dan ke RS Lapangan (tanpa gejala atau ringan).

Lebih lanjut dikatakan Agus, potokol kesehatan ini diwajibkan berdasarkan Instruksi menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa, dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.

Peraturan Daerah No 2 Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Prov Jatim No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Peraturan Gubernur Jawa Timur No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19. Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/KPTS/013/2021 tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran  covid 19 di Provinsi Jawa Timur.

Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur No 094/887/106.5/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang pelaksanaan tugas membantu pengamanan dan penanganan kedatangan PMI di asrama haji surabaya. (hjr) 

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait