Jumat, 29 Maret 2024

Komisi Informasi Jawa Timur Bimtek dan Monev Badan Publik

Diunggah pada : 18 Agustus 2022 20:06:33 1290
Kadis Kominfo Jatim, Hudiyono (tiga dari kanan), saat membuka acara Bimtek dan Monev Badan Publik Provinsi Jatim di Kantor Komisi Informasi Jatim, Kamis (18/8/2022). Foto; vivin JNR Kominfo Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik di  kantor Komisi Informasi Jatim, Kamis (18/8/2022).

Acara ini diadakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Badan Publik yang akan menjadi objek monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Jawa Timur. 

Adapun badan publik yang menjadi objek monev, yaitu kepala instansi vertikal tingkat provinsi, badan publik Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Badan Publik Pemerintah Kabupaten / Kota se - Jawa Timur, badan publik pemerintahan desa yang ditunjuk masing masing kabupaten sebagai sampling 2 desa dengan kategori desa mandiri.

Selain itu juga badan penyelenggara pemilu baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jatim, PPS (Panitia Pemungutan Suara) Provinsi Jatim, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) perwakilan Provinsi Jawa Timur, Diskominfo Kabupaten/kota, Kementerian Agama Kanwil Prov Jatim, Polda Jatim, Kejaksaan tinggi, dan pengadilan tinggi.

Bimtek dan Monev yang diadakan satu tahun sekali ini, dilaksanakan selama dua hari tanggal 18 – 19 Agustus 2022 secara virtual melalui platform zoom yang dihadiri oleh total 470 partisipan virtual dari berbagai peserta objek monitoring dan evaluasi Badan Publik Provinsi Jawa Timur. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiyono, menyampaikan, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi di setiap lembaga publik setidaknya sangat ditentukan oleh empat hal utama, yaitu leadership, komitmen, komunikasi/koordinasi, dan pengembangan ekosistem atau aksi bersama. 

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh komisi informasi Provinsi Jawa Timur ini merupakan sesuatu yang positif, dalam mengukur dan mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik. 

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam undang-undang tersebut telah sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi publiknya. 

“Maka tidak ada alasan lagi bagi badan publik baik Pemprov, Pemkab/Pemkot dan Pemdes serta lembaga/badan publik lainnya untuk tidak menjalankannya,” ujar Hudiyono. 

Menurutnya, badan publik yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik, menandakan bahwa badan/lembaga publik tersebut belum hijrah dari era ketertutupan yang menjadi kebiasaan sebelum undang-undang keterbukaan informasi publik ini lahir. 

“Badan publik yang enggan mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik, sesungguhnya telah mengingkari eksistensi dirinya sebagai lembaga yang mendapatkan amanah untuk membuat dan menjalankan program-programnya melalui anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD,” terangnya. 

Kadis Hudiyono juga menyampaikan, dengan adanya Bimtek dan Monev ini diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi oleh badan publik. serta mendorong masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik sekaligus memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. 

Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Imadoeddin, menjelaskan, target ke depannya dengan adanya kegiatan ini adalah semakin banyak badan publik yang tingkat kepatuhannya semakin tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang nantinya dapat diketahui dan di ukur melalui hasil evaluasi setelah penilaian.

Dengan demikian, nantinya badan publik yang memperoleh predikat badan publik informatif diharapkan lebih banyak lagi, supaya badan publik dengan kategori informatif tersebut sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang - undang tentang keterbukaan informasi publik maupun peraturan komisi informasi, karena kategori informatif itu memperoleh nilai 90 ke atas sampai dengan 100 setelah diakumulasi penilaian akhir. 

Dia pun berharap, pertama badan publik dapat mengumumkan informasi publiknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, lebih merapikan pendokumentasian dan pengelolaan informasi publiknya pada masing - masing badan public. Ketiga, lebih profesional dan bijak dalam melayani permohonan informasi oleh masyarakat atau pemohon informasi.

“Dengan begitu nanti ketika layanan terhadap pemohon informasi itu sudah dilakukan sesuai ketentuan, maka diharapkan tidak terjadi sengketa informasi yang nantinya masuk ke Komisi Informasi. Sebab makin rendahnya sengketa informasi, menunjukkan tingkat keterbukaan Badan Publik terhadap informasi itu lebih baik,” tutur Imadoeddin. (vin/s)

 

#jatim #Diskominfo