Sabtu, 20 April 2024

Komisi E DPRD Jatim Akan Temukan Pemkot - Pemprov Agar Penahanan Ijazah Tidak Terulang Lagi

Diunggah pada : 7 September 2022 11:25:18 19
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediansyah ditemui di DPRD Jatim. (pca)

Jatim Newsroom - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan menggelar rapat bersama  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemprov Jatim agar persoalan kasus penahanan ijazah siswa SMA bisa terselesaikan. Hal disampaikan Anggota komisi E DPRD Jatim, Hadi Dediansyah dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, bahwa pihaknya tidak ingin kasus serupa terulang di tahun-tahun kedepan sehinga perlu dicarikan solusi yang tepat. Mengingat, potensi kasus tersebut terulang sangat besar karena kondisi perekonomian masyarakat belum membaik. “Masalah ini jangan sampai berlarut-larut, karena yang dirugikan sudah jelas yaitu para siswa. Mulai tidak bisa meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun melamar pekerjaan,”katanya Cak Dedi sapaan akrabnya.

Maka itu sekali lagi agar kasus ini tidak terulang lagi,  Komisi E DPRD Jatim akan memanggil pihak Pemkot Surabaya dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk meluruskan masalah ini agar ada jalan keluar dan titik temunya.

Sekedar diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu mengaku menerima banyak keluhan dari para orang tua siswa terkait penahanan ijazah siswa SMA sederajat oleh pihak sekolah.

Menurutnya, sejumlah keluhan itu diterimanya langsung dari para orang tua siswa dalam acara Sambat Nang Cak Eri yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, sepekam lalu. Walaupun sekolah SMA sederajat bukan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, namun Eri memastikan akan terus peduli terhadap pendidikan anak-anak di Kota Surabaya. Sebab jenjang SMA/SMK sederajat merupakan salah satu pintu masuk menuju dunia kerja.

“Di Kota Surabaya ini jangan sampai ada anak putus sekolah hingga jenjang SMA Kelas XII karena ini berhubungan dengan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Surabaya. Penahanan ijazah juga membuat anak-anak tidak bisa bekerja,” kata Cak Eri sapaan akrabnya.

Oleh sebab itu, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta kepada pihak sekolah yang masih melakukan hal itu agar mengumpulkan para orang tua siswa. “Saya sampaikan, agar tidak terjadi fitnah, sebaiknya sekolah mengumpulkan para orang tua. Orang tua yang tidak bisa membebaskan ijazah anaknya, akan kami selesaikan (beri bantuan),” tambahnya.

Tentu saja untuk menyelesaikan persoalan ini, Wali Kota Eri akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim yang memiliki kewenangan jenjang pendidikan tingkat SMA sederajat. IA berharap seperti ini tak berlarut-larut ke depannya.(pca/hjr)

#dprd jatim