Jatim Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) menggelar kegiatan Sosialisasi Desk Kinerja Pegawai Tahun 2024, Kamis (15/2/2024), di Lt. 2, Ruang Argopuro, kantor Dinas Kominfo Jatim, Surabaya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan pegawai ASN dari masing-masing bidang di Kominfo Jatim tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, dengan mendatangkan seorang pembicara Pranata Komputer Ahli Madya dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim), Haris.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Kominfo Jatim, Suharlina mengatakan, kegiatan sosialisasi ini digelar agar seluruh pegawai ASN di Kominfo Jatim mengetahui perubahan aturan dalam mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk tahun 2024 ini.
“Sosialisasi ini diadakan, karena ada perubahan dalam penilaian kinerja pegawai ASN setiap tahun, dan harus diterapkan pada SKP kita. Makanya kita kumpul hari ini, karena SKP kita tidak sama dengan yang tahun kemarin,” ujar Suharlina.
Kepada seluruh perwakilan pegawai ASN Kominfo Jatim yang hadir dalam sosialisasi, Suharlina berpesan, agar juga turut menyosialisasikan apa yang didapatkan kepada seluruh pegawai ASN lainnya nanti.
“Panjenengan semua yang hadir pada sosialiasi ini, harus menyosialisasikan juga nantinya ke bidangnya masing-masing. Karena kalau semua nanya ke salah satu orang saja, akan kesulitan, jadi kami adakan sosialisasi ini untuk disosialisasikan secara lebih merata dengan mengundang pembicara dari BKD Jatim,” tutur Suharlina.
Sementara itu, hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi, Pranata Komputer Ahli Madya BKD Jatim, Haris menerangkan, hal yang pihaknya sosialisasikan kepada pegawai ASN Kominfo Jatim ialah terkait pembuatan poin kinerja, cara menyusun SKP 2024, dan instrumen pengukuruan predikat kinerja.
“Perubahannya terdapat pada IKI-nya, dulu hanya dua sekarang IKI-nya empat, tidak ada waktu penyelesaian tugas, tidak ada angka kredit dan instrumen predikat kinerja. Perubahan itu berdasarkan Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional,” terang Haris saat ditemui usai kegiatan.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan, penilaian IKI pada SKP itu merupakan untuk penilaian individu, per staf pegawai ASN yang merupakan turunan dari Kepala Bidang (Kabid). “Dan Kabid merupakan turunan dari Kepala Dinas atau Kadis. Kepala Dinas itu, mengacu pada perjanjian kinerja, rencana kinerja tahunan yang mengacu pada Renstra lima tahunan,” jelasnya.
Sosialisasi ini, diungkapkan Haris, tidak hanya dilakukan ke Diskominfo Jatim saja, melainkan juga ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Semua OPD wajib mengerjakan sebagai syarat pencairan tunjangan kerja, SKP, penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan atau disingkat Sakip, dan lain-lain," ungkap Haris.
Setelah sosialisasi ini, kepada seluruh pegawai ASN di Kominfo Jatim, Haris berpesan, agar selanjutnya dilakukan penyusunan, dimasukkan, dan dicoba kirim penilaiannya sehingga akhirnya tahu perubahan desk kinerja pegawai ASN seperti apa.
“Harapannya kinerja mereka meningkat, dan nanti PNS-PNS yang bagus kinerjanya bisa keluar atau muncul menjadi pimpinan, sehingga karirnya dapat naik,” pungkas Haris. (vin-zky/hjr)
#Diskominfo Jatim #ASN #kominfo jatim #Dinas Kominfo Jatim #Desk Kinerja Pegawai ASN #SKP