Jatim Newsroom - Ketua Tim Pansus Penyusunan Tatib DPRD Jawa Timur, Ubaidillah mengatakan, ada hal yang menjadi prioritas untuk anggota DPRD periode tahun 2024 – 2029, salah satunya adalah absensi kehadiran.
“Ini untuk menjaga marwah, kehormatan dan kinerja dewan agar lebih baik dari sebelumnya. Karena kita tahu kalau sebelumnya, pada sidang paripurna yang hadir sedikit sudah dianggap kuorum. Sebenarnya ini sudah diatur oleh PP bahwa pada sidang-sidang paripurna pengambil keputusan itu kan wajib dihadiri oleh dua pertiga anggota dewan. Artinya kalau anggota DPRD Jatim ini 120 wajib dihadiri oleh 80 anggota dewan,” tegas Ubaidillah ditemui di DPRD Jatim, Kamis (17/10/2024).
Politisi Dapil Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi ini menjelaskan, absensi kehadiran secara online tidak dihapus sepenuhnya. Hanya saja ini berlaku ketika ada force majeure.
“Pengaturannya terkait dengan ini adalah bagaimana semangatnya pimpinan dan anggota DPR ini sama-sama mendahulukan terkait dengan sidang paripurna. Maka tidak boleh ada kegiatan yang bersamaan dengan yang lain. Artinya bukan harinya yang sama tapi yang tidak dibolehkan adalah jamnya yang sama. Misalnya kunjungan kerja saat ada sidang paripurna,” tegasnya sekali lagi.
Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan jika pada sidang paripurna jumlah absensi tidak kuorum maka diskors selama 20 menit pertama. Apabila dalam 20 menit pertama juga tidak kuorum maka sidang paripurna diskors lagi 30 menit.
“Kalau 30 menit yang ketiga tidak kuorum lagi maka kami menyerahkan kepada pimpinan untuk menunda sampai bisa kuorum. Ini berlaku untuk sidang paripurna yang sifatnya mengambil keputusan. Tapai kalau sidang paripurna yang sifatnya hanya pengumuman tidak perlu kuorum,” katanya.
Menurutnya absensi kehadiran ini bisa menjadi sanksi moral terhadap yang tidak hadir karena pada awal pembukaan sidang paripurna, absensi kehadiran ini dibacakan. “Nantinya absensi ini akan diserahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Jatim,” jelasnya.
Ubaidillah menyampaikan pihaknya juga mengatur skema penugasan terkait anggota dewan wajib ada di gedung DPRD Jatim. Tujuannya untuk menerima tamu yang berkunjung ke DPRD Jatim. “Jadi surat yang masuk ke Sekwan itu diberitahukan kepada fraksi-fraksi. Masa’ gak ada yang bisa mewakili. Tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir. Kami meminta kepada Sekwan agar info persuratan ini bisa lebih teratur,” katanya.
Menambahkan, tata tertib ini akan disampaikan pada sidang paripurna Senin (21/10) mendatang. Selain itu juga disampaikan penetapan Pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2024 - 2029. “Selain itu juga diumumkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan,” pungkasnya. (pca/s)