Jumat, 19 April 2024

Ketua DPRD Lamongan Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu

Diunggah pada : 17 Oktober 2022 16:23:32 298
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi memberikan selamat kepada Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (17/10/2022) di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Jatim Newsroom – Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur melantik anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sejumlah 1 orang dalam rapat paripurna, Senin (17/10/2022) di ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan.

Sebagaimana tertulis dalam rilis Pemkab Lamongan kepada Jatim Newsroom, Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur No. 171.413/1048/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan sisa jabatan tahun 2019-2024.

1 orang yang dilantik adalah Tulus Santoso dari Fraksi Golongan Karya menggantikan Miftakhul Khoir Effendi yang tutup usia pada masa jabatannya.

Hadir dalam prosesi tersebut Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi meminta kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik untuk amanah dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Selamat kepada saudara Tulus, ini merupakan amanah luar biasa karena kita akan bersama-sama menyuarakan aspirasi masyarakat. Komitmen kinerjamu akan membantu mewujudkan Lamongan yang berkeadilan," tutur Pak Yes sapaan akrabnya.

Menyongsong jabatan yang segera diemban, dilakukan pengambilan sumpah dengan cara Islam dan dituntun oleh Ketua DPRD Lamongan, disaksikan Bupati Lamongan beserta jajaran Forkopimda Lamongan.

"Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudara ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila, dan UUD RI 1945," ucap Abdul Ghofur.

Beliau mengatakan sumpah tersebut langsung berhadapan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran. Karena komitmen Dewan yang baru saja dilantik tersebut akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Lamongan. (ghf/n)

#DPRD #lamongan