Jatim Newsroom- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur berupaya menjaga akuntabilitas kinerjanya. Salah satunya dengan melibatkan Ombudsman RI perwakilan Jatim dalam upaya peningkatan kinerja berbasis survei IPK (Indeks Persepsi Korupsi)/ IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Tim Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM telah mempresentasikan hasil evaluasi kepada Ketua Ombudsman RI perwakilan Jatim.
Kabid HAM Wiwit P Iswandari menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan pemenuhan target kinerja B05. Yaitu terkait Sosialisasi Hasil Evaluasi Kegiatan Monitoring dan Evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data IPK-IKM pada satker di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Subbidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM mempresentasikan Hasil Evaluasi dengan judul Laporan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berdasarkan Hasil Survey Online IPK-IKM serta Indeks Integrotas Organisasi Berdasarkan Aplikasi 3AS." "Kami menggunakan standar aplikasi 3AS karena aplikasi tersebut sudah diakui oleh KemenPAN-RB," ujar Wiwit, dalam rilis Kemenkumham Jatim, Selasa(31/5/2022)
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin mengatakan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik pada UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pihaknya sangat dilibatkan dalam setiap evaluasi pelayanan publik. (mad/hjr)