Jumat, 29 Maret 2024

Kemenkumham Jatim Jajaki Pembangunan Lapas Rehabilitasi Narkotika di Malang

Diunggah pada : 14 Juni 2022 9:18:50 113
Tim Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) beserta KPKNL Malang melakukan penelitian aset eks BLBI yang berada di wilayah Kemenkumham di Desa Wonorejo, Lawang, Malang.

Jatim Newsroom-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur berupaya mengoptimalkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Salah satunya dengan rencana pembangunan Lapas Narkotika di aset berupa tanah dan bangunan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Malang.

Tim Kanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) beserta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang melakukan penelitian aset eks BLBI yang berada di wilayah Kemenkumham di Desa Wonorejo, Lawang, Malang. Tim dari Kemenkeu didampingi Kepala Biro Umum Agung Krisna dan Direktur TI dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto dan Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih.

Kegiatan diawali dengan meninjau lokasi aset BLBI dengan luas lahan sesuai dokumen kepemilikan SHM No 16/ Wonorejo Tahun 1982. “Yaitu dengan luas lahan 43.630 meter persegi,” ujar Indah, Selasa (14/6/2022).

Ada beberapa alternatif pemanfaatan lahan terebut. Diantaranya adalah untuk membangun rutan. Mengingat Malang sebagai salah satu kota besar, hingga saat ini belum memiliki rutan. “Namun, jika untuk pembangunan rutan, tim tidak merekomendasikan karena lokasi jauh dari kantor-kantor Aparat Penegak Hukum terutama kejaksaan dan pengadilan,” urai Indah.

Sementara itu, Agung menyampaikan secara luas, lahan tersebut sudah memenuhi kriteri pola bangunan untuk lapas/ rutan. Dengan luas lahan mencapai 4,3 hektare, pihaknya tidak memerlukan pematangan lahan. “Mungkin perlu ada pengurukan di beberapa titik,” terangnya.

Meski begitu, Agung menerangkan bahwa lokasi tersebut dapat dipertimbangkan untuk pembangunan Lapas Khusus Tindak Pidana Narkotika. Hal ini untuk mengurangi masalah overkapasitas pada Lapas Kelas I Malang dan beberapa lapas/ rutan di Korwil Malang. “Minimal nanti bisa untuk mengurangi kepadatan di Lapas I Malang,” tutur Agung.

Meski begitu, penjajakan ini belum final. Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Antara lain adalah akses jalan yang kurang lebar. Dengan luas hanya tiga meter, diperlukan perluasan menjadi minimal lima meter. “Selain itu, akses terhadap air sulit dan instalasi listrik harus dipersiapkan dengan matang,” tutup Indah. (mad/hjr)

 

#Kanwil Kemenkumham Jatim