Kamis, 28 Maret 2024

Kadisnakertrans Buka Rakor Evaluasi dan Serap Aspirasi LTSA - PMI

Diunggah pada : 28 September 2022 20:33:26 43
Kadisnakertrans Jatum, Himawan Estu Bagijo membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Evaluasi dan Serap Aspirasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Rabu (28/9/2022) malam

Jatim Newsroom - Kadisnakertrans Jatum, Himawan Estu Bagijo, membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Evaluasi dan Serap Aspirasi  Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Rabu (28/9/2022) malam yang berlangsung di Surabaya 28-30 September.

Himawan Estu Bagijo mengatakan, selama pandemi covid-19, layanan LTSA PMI di Jawa Timur mengalami berkali-kali penutupan untuk menjaga penyebaran dan penutupan negara-negara penerima CPMI. Layanan PMI di Jatim selama pandemi lebih menyerap energi melayani kepulangan baik karena PHK, finish kontrak, sakit dan meninggal dunia, termasuk yang dideportasi.

Disampaikamnya, total layanan kepulangan PMI selama pandemi ditahun 2021 lalu 46.808 orang, dimana 8 ribunya berstatus pekerja non prosedural dan deportasi. "Perlahan jumlah kunjungan ke LTSA PMI mulai naik, di bulan Agustus 2022 tercatat 2.317 pengurusan e-KTKLN dan 1.813 paspor PMI," katanya, Rabu (28/9)

Ditambahkan Himawan, pihaknya memahami kendala yang dialami LTSA di daerah lain, di antaranya problem aturan lintas sektoral dan kewenangan antar wilayah. "Namun sejalan telah diterbitkannya perda 2 tahun 2022 tentang pelaksanaan pelindungan PMI , kami berharap keberadaan LTSA PMI, terutama perlindungan PMI dari hulu melalui kemudahan pengurusan dokumen dan  anggaran pelatihan dan sertifikasi dapat tersedia kembali seperti apbd tahun 2021 lalu," harapnya.

Pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, karenanya tenaga kerja merupakan subyek dan obyek pembangunan akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Pembangunan tersebut dianggap berhasil jika berdampak kepada masyarakat atau tenaga kerjanya yang kompeten, produktif dan dapat hidup sejahtera.

Untuk itu, seluruh program dan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu meningkatkan partisipasi angakatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. Selain itu juga harus berdampak terhadap pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya yang ada di provinsi jawa timur.

Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab tertinggi melindungi rakyat, namun perusahaan dan pekerja juga memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk sama-sama. Seperti misi Pemprov Jatim untuk mengurangi pengangguran, dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. (her/s)

 

 

#disnakertrans