Jumat, 19 April 2024

Kabupaten Pasuruan Tempati Jumlah Observasi Transaksi Penjualan Gabah Terbanyak se-Jatim di 2021

Diunggah pada : 18 Agustus 2022 15:36:58 131
Sumber Foto: BPS Jatim

Jatim Newsroom – Dari hasil Survei Harga Produsen Gabah selama tahun 2021, jumlah observasi transaksi penjualan gabah terbanyak di Provinsi Jawa Timur berasal dari Kabupaten Pasuruan yaitu 235 observasi (7,20 persen).

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dalam laporan Statistik Harga Produsen Gabah Provinsi Jawa Timur 2021 pada tanggal 18 Agustus 2022, daerah selanjutnya adalah Kabupaten Ponorogo sebanyak 225 observasi (6,89 persen), Kabupaten Ngawi sebanyak 222 observasi (6,80 persen), Kabupaten Jember sebanyak 220 observasi (6,74 persen), dan Kabupaten Kediri sebanyak 217 observasi (6,64 persen).

Adapun kabupaten dengan jumlah observasi terendah adalah Kabupaten Probolinggo sebanyak 118 observasi (3,61 persen) diikuti Kabupaten Bondowoso sebanyak 139 observasi (4,26 persen), Kabupaten Mojokerto sebanyak 140 observasi (4,29 persen), Kabupaten Blitar sebanyak 144 observasi (4,41 persen), dan Kabupaten Jombang sebanyak 147 observasi (4,50 persen).

Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan mengatakan bahwa dalam kurun waktu Januari-Desember 2021, jumlah observasi harga gabah hasil panen yang diperjualbelikan didominasi Gabah Kering Panen (GKP) yaitu sebanyak 1.881 observasi (57,59 persen) diikuti oleh gabah kualitas rendah sebanyak 1.168 observasi (35,76 persen), dan Gabah Kering Giling (GKG) sebanyak 217 observasi (6,64 persen).

Sebagai informasi, Survei Harga Produsen Gabah di Provinsi Jawa Timur selama Januari-Desember 2021 dilakukan terhadap 3.266 transaksi penjualan gabah oleh petani di 18 kabupaten.

Dadang pun menerangkan, publikasi Statistik Harga Produsen Gabah Provinsi Jawa Timur 2021 ini merupakan publikasi tahunan yang diterbitkan oleh BPS Jatim. Data yang disajikan dalam publikasi ini adalah data harga produsen gabah di tingkat kabupaten dan provinsi selama periode Januari-Desember 2021.

“Hasil survei monitoring harga produsen gabah meliputi jumlah observasi, harga terendah dan harga tertinggi di titik transaksi, harga rata-rata menurut kelompok kualitas, komponen mutu, dan kasus harga di bawah Harga Pembelian Pemerintah atau HPP, baik di tingkat petani maupun penggilingan,” tuturnya.

Mengingat gabah merupakan komoditas strategis, lanjut Dadang, maka harga gabah baik di tingkat petani maupun penggilingan perlu diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 yang merevisi peraturan sebelumnya yakni Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Harga Gabah Pembelian Pemerintah (HPP Gabah) yang berlaku efektif mulai 19 Maret 2020.

“Kebijakan ini diperlukan guna mengamankan harga agar tercipta stabilitas harga di pasaran,” pungkasnya. (idc/n)

#pertanian #BPS Jatim #gabah