Jatim Newsroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengapresiasi disahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP Jatim Drs. Rachmawati Peni Sutantri di DPRD Jatim, kamis (15/8/2024).
Seperti diketahui, DPRD dan Pemprov Jatim telah mengesahkan perda tersebut pada Rabu (14/8/2024) yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Istu Hari Subagio, dan Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono. "Fraksi PDIP Jatim menyampaikan terima kasih dan mendukung perda pemajuan kebudayaan daerah yang sudah dibahas oleh pihak komisi E DPRD Jatim. Ini bukti pemerintah peduli dan keberpihakan pada sektor kebudayaan, khusussnya kebudayaan tak benda,"katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, kehadiran perda tersebut mewujudkan karakter nasional kebangsaan Indonesia melalui semangat berkepribadian dalam kebudayaan, sehingga Indonesia dapat bergaul di kancah internasional dengan penuh harga diri dan bermartabat. "Dengan adanya perda ini juga dapat meningkatkan kinerja pemerintah Provinsi Jatim dalam memajukan kebudayaan sambil tetep menjaga kapabilitasnya dalam memberikan layanan publik, dan meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi di wilayah Jatim," pungkasnya.
Sementara itu Anggora DPRD Jatim lainnya Budiono mengatakan Fraksi Gerindra di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui perda tersebut. Dimana setelah disahkan menjadi Perda pihaknya berharap pemerintah provinsi Jatim segera membentuk dan merampungkan dengan dikeluarkannya peraturan gubernur (Pergub) Perda Pemajuan Kebudayaan daerah.
"Perda ini diharapkan dapat melindungi dan memajukan kebudayaan di Jawa Timur sebagai bagian dari jati diri, nilai, dan kekhasan masyarakat yang muarannya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik secara lahir dan batin,"pungkas Budiono politisi asal Bojonegoro ini.
Sementara itu Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan perda pemajuan kebudayaan daerah ini memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah. "Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional," sebutnya.
Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nantinya dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur. "Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah," pungkasnya. (Pca/hjr)