Selasa, 10 Desember 2024

Inspektorat Jatim Bersama KPK Gelar Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024

Diunggah pada : 21 Mei 2024 16:21:51 267
Rakor dan Bimtek Pelaksanaan Pedoman MCP 2024, Foto : Rafly - JNR

Jatim Newsroom - Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Inspektorat bersama KPK menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis pelaksanaan pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024, di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekdaprov Jatim, Selasa (21/5/2024).

Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Budi Raharjo, saat membuka acara, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mengambil langkah demi menciptakan sistem pemerintahan yang jujur dan bebas dari praktik korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan sesuai dengan rangkaian yang tertera pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.

"Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disampaikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pengajuan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Budi, pada acara yang diikuti inspektorat dari kabupaten/kota di Jawa Timur ini.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPK bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat program Monitoring Center of Precision (MCP) sebagai upaya untuk memonitor dan mengevaluasi progres pelaksanaan rencana aksi pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

"MCP merupakan alat monitoring dan evaluasi atas progres rencana aksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam upaya melakukan pencegahan korupsi terintegrasi pada delapan area intervensi untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," jelas Budi.

Delapan area tersebut meliputi; perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi pajak.

Budi juga menyampaikan, selain MCP, upaya monitoring lainnya yang dilakukan oleh KPK adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Fungsi dari SPI adalah untuk memetakkan risiko korupsi dan mengukur keberhasilan dampak yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi.

Staf Ahli Gubernur Jawa Timur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Budi Raharjo, Foto : Rafly - JNR

"Survei ini berusaha menangkap penilaian persepsi dan pengalaman berbagai pemangku kepentingan di pemerintah daerah. Pemangku kepentingan ini dikelompokkan menjadi tiga profil responden yaitu profil responden internal, profil responden eksternal, dan profil responden ekspert," tuturnya.

Budi juga menyampaikan diperlukan upaya-upaya untuk mencegah korupsi dan juga langkah-langkah ke depan yang penting untuk dilakukan.

Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi KPK secara virtual melalui zoom meeting, Bahtiar Ujang Purnama, memaparkan, SPI ini dilaksanakan setahun sekali oleh pemerintah daerah bersama kementerian lembaga yang ada di pusat sebagai hasil evaluasi mengenai pencegahan korupsi di Jawa Timur. 

Bahtiar mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil langkah dalam upaya menyeimbangkan skor MCP dan SPI agar setara, terutama bagi kabupaten/kota yang memiliki status atau posisi waspada dan rentan.

"Mari kita bersama-sama sejajarkan dan sandingkan antara MCP dengan SPI, terutama pada kabupaten/kota di Jawa Timur dengan mengerjakan sesuai dengan indikator dan delapan area yang sudah disebutkan tadi. Lalu, mengunggahnya ke dalam aplikasi. Bismilah, mungkin akan didapatkan skor yang baik," pungkasnya. (yan/s)

 

#Diskominfo