Jatim Newsroom – Setelah pendapat Banggar DPRD Jatim menyatakan APBD layak dibahas lebih lanjut. Berikut pendangan umum (PU) terkait nota Pendapatan Daerah dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBD Jawa Timur tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (31/10/2024). Diketahui senilai Rp26,161 triliun lebih atau mengalami penurunan Rp5,965 triliun jika dibandingkan Perubahan APBD tahun 2024 senilai Rp32,127 triliun.
Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Ashari, dalam pidatonya menyampaikan dari rancangan tersebut, secara umum F-PKB menilai paradigma penyusunan target pendapatan daerah 2025 terlalu pesimistis. “Sangat konservatif. Bahkan terkesan Pemprov Jatim enggan mengeksplorasi potensi-potensi baru sumber pendapatan daerah Jawa Timur,” katanya.
Fraksi PKB berharap proyeksi komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dapat disusun lebih optimis. Sebab merujuk data, sejauh ini proporsi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah terhadap keseluruhan PAD masih relatif kecil. Fraksi PKB berharap ke depannya, proporsi komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah terhadap PAD dapat meningkat lagi. Karena di dalam komponen tersebut terdapat sektor BUMD yang kontribusinya melalui setoran deviden diharapkan dapat mendongkrak nilai PAD di Jawa Timur.
“Selain itu, Fraksi PKB berharap Pemprov Jatim bisa meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui skema Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan. Fraksi PKB menilai potensi pendapatan daerah Jawa Timur tahun 2025 bisa jauh lebih besar dibandingkan realisasi pendapatan daerah di tahun 2023. Indikasinya, dalam beberapa tahun terakhir realisasi pendapatan daerah provinsi Jawa Timur selalu melebihi target,” ungkapnya.
Juru Bicara Fraksi PKS Puguh Wiji Pamungkas mengatakan jika membandingkan dengan target pendapatan tahun sebelumnya, target pendapatan 2025 ini cenderung dipatok pada angka pesimis. “Terhadap target Penerimaan Asli Daerah (PAD) 2025 sebesar Rp16,493 triliun, fraksi PKS menanyakan mengapa penetapan target PAD ini lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PAD pada APBD 2022 sebesar Rp21,256 triliun dan realisasi PAD pada APBD 2023 sebesar Rp22,317 triliun,” katanya.
“Kalau faktor penerapan kebijakan opsen pajak PKB dan BBNKB yang diprediksi menurunkan potensi penerimaan PAD pada RAPD 2025 sebesar Rp4,290 triliun, mestinya target PAD pada APBD 2025 tidak terlalu jauh selisihnya dari dari realisasi APBD 2022-2023,” imbuhnya.
Puguh menambahkan fraksi menilai masih ada potensi PAD yang masih bisa ditingkatkan lagi di luar PKB dan BBNKB sebagaimana pada realisasi APBD 2022 dan 2023.
Diketahui Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dalam Nota Gubernur ditargetkan sebanyak Rp26,161 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp16,493 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp9,667 triliun. Namun Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp5,965 triliun jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diproyeksikan sebesar Rp32,127 triliun. (Pca/s)