Jumat, 29 Maret 2024

Hari Kedua Workshop Manajemen Risiko SPBE, Bahas Kategori hingga Kriteria Risiko

Diunggah pada : 10 Mei 2023 11:56:00 132
Hari Kedua Workshop Manajemen Risiko SPBE di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Rabu (10/5/2023). Foto: Istiq/JNR

Jatim Newsroom – Hari Kedua Workshop Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digelar Rabu (10/5/2023) di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.

Subkoordinator Kelompok Substansi Penganggaran, Badan Standardisasi Nasional, Liswanto hadir sebagai narasumber. Kali ini Ia membahas beberapa hal, yaitu penetapan kategori risiko SPBE, area dampak risiko SPBE, kriteria risiko SPBE, penilaian risiko SPBE, serta matriks analisis, level, dan selera risiko SPBE.

Liswanto menerangkan, penetapan kategori risiko SPBE bertujuan untuk menjamin agar proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko SPBE dapat dilakukan secara komprehensif.

“Untuk menetapkan kategori risiko SPBE dapat menggunakan langkah-langkah berupa identifikasi risiko, pernyataan risiko, dan kategori risiko,” ujarnya.

Berdasarkan PermenPAN-RB, kategori risiko SPBE dapat dikategorikan menjadi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, Rencana dan Anggaran, Inovasi, Kepatuhan terhadap Peraturan, Pengadaan Barang dan Jasa, Proyek Pembangunan/Pengembangan Sistem, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Layanan SPBE, SDM SPBE, dan Bencana Alam.

Sementara mengenai penetapan area dampak risiko SPBE, Liswanto menjelaskan bertujuan untuk mengetahui area yang terkena efek dari risiko SPBE di instansi pusat dan daerah.

“Organisasi dapat mendeskripsikan pernyataan dampak risiko dalam besaran uang, tingkat kerugian, waktu yang terbuang, proses kerja yang terganggu, dan sebagainya,” terangnya.

Materi selanjutnya mengenai penetapan kriteria risiko SPBE. Hal ini dilakukan berdasarkan penetapan level kemungkinan dan penetapan kriteria dari setiap level kemungkinan terhadap risiko SPBE.

“Untuk mempermudah dalam melihat besaran dampak, maka dapat disusun sebuah matriks besaran dampak. Matriks ini menjelaskan hubungan tingkat dampak dengan besaran area dampak dapat dijelaskan dengan menggunakan formular 2.8 B. Semakin tinggi nilai tingkat dampak, maka besaran area dampaknya juga semakin besar,” jelasnya.

Usai menjelaskan matriks analisis, level, dan selera risiko SPBE, Liswanto pun menjelaskan tentang penilaian risiko. Penilaian risiko SPBE pada penerapan SPBE dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko.

“Penilaian risiko SPBE bertujuan untuk memahami penyebab, kemungkinan, dan dampak risiko SPBE yang dapat terjadi di instansi pusat dan daerah,” kata Liswanto. (idc/n)

#Diskominfo Jatim #SPBE