Sabtu, 5 Oktober 2024

Hardiknas 2023, Pemkab Mojokerto - UNICEF Tandatangani Komitmen Penanganan ATS

Diunggah pada : 2 Mei 2023 15:53:49 69
Sumber foto : Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2023, di lapangan Pemkab Mojokerto, Selasa (2/5/2023) pagi. Pada momen tersebut, Pemkab Mojokerto dan UNICEF melakukan penandatanganan komitmen bersama Penanganan Anak Tidak Sekolah (P-ATS).

Penandatanganan P-ATS ini dilakukan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa, Tubagus Arie Rukmantara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengungkapkan bahwa ada 24 episode merdeka belajar yang berdampak pada semakin dekatnya dengan impian leluhur Ki Hadjar Dewantara. Impian itu ialah, pendidikan yang menuntun bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.  

"Anak-anak kita sekarang bisa belajar  dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data asesmen nasional di platform rapor pendidikan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan," jelas Bupati Ikfina.

Lebih lanjut dikatakan Bupati Ikfina, bahwa saat ini pengembangan karakter dan kompetensi pada seleksi masuk perguruan tinggi negeri terfokus ke pengukuran kemampuan literasi bernalar, hal ini sejalan dengan kurikulum merdeka yang menekankan pembelajaran mendalam. Menurutnya, pada jenjang perguruan tinggi para mahasiswa sekarang bisa mencari pengetahuan dan pengalaman dari luar kampus dengan hadirnya program-program kampus merdeka.

"Dari segi pendanaan, pencairan langsung Dana Bantuan Operasional sekolah atau BOS dan Bantuan Operasional Pendidikan atau BOP ke sekolah dan pemanfaatannya yang lebih fleksibel, telah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Dengan perluasan program beasiswa,  kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sekarang jauh lebih terbuka. Dukungan  dana padanan untuk mendanai riset juga telah melahirkan begitu banyak inovasi yang bermula dari kolaborasi," terang Bupati Ikfina.

Sementara itu, untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun, UNICEF telah mendukung Pemkab Mojokerto dalam peluncuran Program P-ATS. Program ini berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang Pendidikan yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pada tingkat global, Stranas ATS juga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya penjaminan kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta peningkatan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua anak.

Selain itu, pemerataan layanan pendidikan di Indonesia pun sudah dinilai relatif baik. Hal tersebut ditandai dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) yang relatif tinggi, terutama pada jenjang dasar yaitu SD/MI 106,32 persen, SMP/MTs 92,06 persen, SMA/SMK/MA 84,53 persen, dan Pendidikan Tinggi 30,58 persen (Susenas 2020).

Namun, ada sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Masalah utama ATS itu, berkaitan dengan faktor ekonomi juga beberapa isu anak seperti anak disabilitas, anak yang bekerja, anak terlantar, anak jalanan dan perkawinan usia anak.

Pandemi Covid-19 pun juga berdampak terhadap peningkatan anak tidak sekolah. Secara global, diperkirakan ada sekitar 147 juta anak yang kehilangan waktu belajar tatap muka pada masa pandemi. Terdapat pula 24 juta anak kemungkinan tidak akan kembali ke sekolah. Hal tersebut dapat mempengaruhi proses belajar anak maupun kesejahteraan anak. Akibatnya, generasi anak-anak ini dapat kehilangan nilai pendapatan sebesar 17 triliun dollar (dalam nilai saat ini).

Oleh karena itu, Kepala Perwakilan UNICEF untuk wilayah Jawa, Tubagus Arie Rukmantara menjelaskan, berdasarkan Susenas 2020, diperkirakan ada sekitar 10.000 anak tidak sekolah di Mojokerto, dan UNICEF telah mengapresiasi respon cepat dari Kabupaten Mojokerto yang melakukan gerakan masyarakat dalam melakukan tiga hal utama penanganan ATS. Tiga hal tersebut yaitu, mendata anak tidak sekolah melalui pendekatan pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM), pengembangan rencana aksi daerah, dan memastikan ATS mendapatkan pendidikan.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam mendata dan menemukan Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini sudah dilakukan di delapan desa, dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat memperluas jumlah desa yang melakukan pendataan ini. Selanjutnya, diharapkan pula Kabupaten Mojokerto dapat mengembalikan anak tidak sekolah untuk mendapatkan pendidikan, baik di jalur Pendidikan formal maupun di jalur Pendidikan non-formal,” tutur Arie.  

Sebagai upaya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan yang layak penanganan, maka Arie menandaskan bahwa, ATS itu juga merupakan tanggung jawab semua pihak. Menurutnya, Program P-ATS juga memerlukan pemantauan rutin berdasarkan data untuk membantu pengambil kebijakan dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan penghambat jalannya program.

"Ini akan berkontribusi terhadap upaya penguatan sistem pendidikan yang bersifat inklusif, adil dan ber transformatif gender," tukasnya. (vin)

 

#hardiknas #Bupati Mojokerto #Kabupaten Mojokerto #Unicef