Sabtu, 5 Oktober 2024

Harap Nilai SPI Naik, Kemenkumham Jatim Siap Dukung Laksanakan Strategi Itjen

Diunggah pada : 16 Mei 2024 10:59:13 47
Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dan Mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Jatim Newsroom- Kanwil Kemenkumham Jatim siap mendukung upaya Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI untuk meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI). Kadiv Administrasi Saefur Rochim mengatakan SPI penting upaya dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"SPI akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi," ujar Rochim usai mengikuti Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dan Mekanisme Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (16/5/2024).

Menurut Rochim, SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain. Untuk itu, Rochim berharap jajarannya memberikan perhatian lebih terhadap hal ini. "Kami tentunya siap mendukung Inspektorat Jenderal untuk mensukseskan kegiatan SPI tahun 2024," urainya.

Sementara itu, Plh. Sekretaris Itjen Ika Yusanti mengatakan bahwa SPI yang merupakan salah satu upaya perbaikan dari KPK dan Kementerian PAN-RB untuk mengukur risiko korupsi di kementerian dan lembaga. SPI juga menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan budaya birokrasi BerAKHLAK.

“SPI termasuk dalam salah satu indikator dalam sasaran terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional. Diharapkan Hasil SPI mampu memotret kualitas Budaya birokrasi yang bersih sesuai dengan tujuan RB,” ujar Ika.

Selain itu, fungsinya juga untuk memantau pengelolaan konflik kepentingan dan mensinergikan hasil pemantauannya dengan hasil SPI Internal pada setiap instansi pemerintah.

"Adapun, urgensi melakukan pengelolaan konflik kepentingan diantaranya yaitu mewujudkan good governance, perlunya aturan yang lebih berdampak, serta merespons tuntutan masyarakat," terangnya.

Sementara itu, Perwakilan KPK Bidang Pemantauan dan Kepatuhan, Timotius Hendrik Partohap menjelaskan bahwa setidaknya ada dua komponen yang membuat capaian SPI di Kemenkumham terus menurun. Pertama adalah karena kelengkapan data internal (responden) tidak valid.

"Kirimkan saja semua data pegawai, nanti kami yang memilih secara random. Termasuk menentukan apakah pegawai tersebut eligible untuk mengisi survei," urainya.

Selanjutnya, dalam temuan KPK, ditemukan responden yang merasa dikondisikan. Sehingga terdapat anomali dari hasil survei yang ada."Agar tidak terkena faktor koreksi dari anomali data yang kami terapkan dalam survei, biarkan kami saja yang bekerja, tidak perlu ada pengkondisian surveiyor," tutupnya. (mad/hjr)

#Kanwil Kemenkumham Jatim