Kamis, 25 April 2024

DUPAK Digital Akan Ciptakan Sistem Penilaian yang Efektif, Efisien dan Terintegrasi

Diunggah pada : 29 Agustus 2022 5:51:10 217
Staf Kemenkumham Jatim saat mengikuti arahan tentang DUPAK Digital

Jatim Newsroom- Penyusunan Daftar Penyusunan Angka Kredit (DUPAK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur secara digital diharapkan terwujudnya lebih efektif dan efisien serta terintegrasi. Hal tersebut sesuai  Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-35.KP.10.02 TAHUN 2022 tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara Digital.

"Penilaian angka kredit yang sudah berjalan perlu dilakukan evaluasi, terutama berkaitan dengan penyampaian berkas berbasis dokumen cetak yang dianggap tidak efisien dan berbiaya mahal, "ujarnya, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias dalam Bimtek Penyusunan DUPAK JF Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, dalam rilis Kemenkumham Jatim yang diterima, Senin(29/8/2022).

Menurut Kartiko, Penilaian angka kredit secara konvensional juga rawan pelanggaran dan kelalaian. Karena penerapan SOP manajemen berkas yang melawati banyak meja pemeriksaan dan penyimpanan. “Berdasarkan kondisi tersebut BPHN berupaya melaksanakan penilaian angka kredit berbasis digital pada periode ke-2 Tahun 2022,” tuturnya.

Pengelolaan DUPAK secara digital yang baik, lanjut Kartiko, akan menjamin ketersediaan bukti keputusan serta kegiatan pemerintah. Selain itu akan menunjukkan pemenuhan akuntabilitas jabatan fungsional penyuluh hukum. Juga mendukung fungsi dan tugas melalui penciptaan penyusunan DUPAK secara digital yang andal serta dapat digunakan dalam berkontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas kegiatan.

“Dan yang tak kalah penting adalah sistem ini dapat mengurangi risiko kecurangan dengan menjamin bahwa DUPAK yang tepat diciptakan untuk mempertahankan kinerja dan kontinuitas kegiatan,” tegasnya. (mad/hjr)

#Kanwil Kemenkumham Jatim