Jatim Newsroom – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Dimana keputusan dan pengesahan Raperda ini, dilakukan di rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar, Senin (1/7/2024). Kemudian kesepakatan RPJPD DPRD dan Pemprov Jatim ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Jatim, diantarannya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Anik Maslscaha, dan Istu Hari Subagio bersama Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono,
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar mengatakan dari hasil pendapat akhir fraksi – fraksi di DPRD Jatim setuju dan menerima raperda RPJPD Tahun 2025-2045 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi – fraksi di DPRD yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Provinsi Jatim untuk perbaikan perda RPJPD tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Anik Maslachah mengatakan perda yang disahkan tersebut Ini menjadi rujukan bagi provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Timur, bahwa RPJPD ini nantinya akan dibreakdown ke rencana pembangunan jangka menengah DPRD-Pemprov Susun Arah Pembangunan Jawa Timur 20 Tahun Ke Depannya.
Ia menambahkan, RPJPD ini memang bisa jadi salah satu acuan. Sehingga, visi misi kepala daerah nantinya tidak boleh bertentangan. "Tentu ada ruang untuk local wisdom masing-masing kabupaten/kota, karena satu daerah dengan lainnya punya demografi dan karakteristik berbeda hingga fiskal berbeda,"katanya.
Juru Bicara fraksi PDIP Jatim Daniel Rohi mengatakan mengapresiasi Visi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Berdaya Saing Global, Sejahtera dan Berkelanjutan yang terdapat dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Provinsi Jatim periode 2005-2025. karena terlihat sangat strategis dan komprehensif.
“Merujuk kepada seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan dalam berbagai forum terkait RPJPD Jatim 2025-2045, serta didorong semangat untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat Jatim, maka Farksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Jatim 2025-2045 disahkan menjadi Perda baru Jatim," ujar Rohi sapaan akrabnya.
Kendati demikian, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi. Diantaranya, tujuh koridor yang disusun tampak sangat klasik dan seolah tidak berani keluar dari zona nyaman yang telah dibangun selama ini. "Koridor maritim dan logistik, misalnya tampak terjebak pada kalsifikasi lama yang menghalangi terjadinya gagasan-gagasan sebagimana konsep creating future from the future," jelas Rohi.
Koridor maritim dan logistik hanya bertumpu pada Tuban-Gresik-Bangkalan-Sumenep, tampak tidak berani untuk mengembangkan gagasan lebih ekstrim seperti membangun pelabuhan samudera lengkap dengan fasilitas cold storage dan pengolahan ikan tangkap serta fasilitas pergudangan dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mengelola aktivitas pelayaran samudera yang berbasis pada jalur samudera Indonesia. "Model ini akan secara ekstrim mengubah kawasan Jatim sisi Selatan menjadi pusat pusat ekonomi baru yang tak terjebak sekadar menjadi pelengkap kawasan sisi Utara yang berhadapan dengan lautan pedalaman," ungkap anggota Komisi B DPRD Jatim ini.
Demikian pula lima kawasan percepatan pembangunan ekonomi klasik: Selingkar Wilis, Gerbangkertasusila, Bromo-Tengger-Semeru, Madura dan kepulauan, hingga Selingkar Ijen tidak akan bergerak lebih hebat karena lima kawasan pertumbuhan ini telah lama ada dengan kondisi pengembangan yang masih bersifat organik dan sulit mengalami lompatan.
“Oleh karenanya, kami meminta eksekutif agar memastikan RPJPD Jatim 2025-2045 ini dapat dipersiapkan sebaik mungkin dengan mengantisipasi segala kendala yang dapat terjadi. Koordinasi seluruh pemangku kepentingan dengan kekuatan sinergitas eksekutif dan legislatif juga sangat penting," pungkasnya.
Seperti diketahui, Raperda RPJPD 2025 - 2045 ini merupakan usulan Pemprov Jawa Timur, yang pembahasannya diawali saat penyampaian Nota Penjelasan DPRD Provinsi Jawa Timur pada Rapat Paripurna pada tanggal 10 Juni 2024 lalu. Proses pembahasan Raperda melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyusunan dokumen sejak September 2023 hingga persetujuan bersama.
Adapun Visi RPJPD Jatim adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. Visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim.
Yakni, mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.
Lalu, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menjelaskan pihaknya meyakini Raperda tersebut telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. "Oleh karena itu ke depannya, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujar Adhy.
Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta melihat potensi yang dimiliki Jatim, Adhy menyampaikan pentingnya visi RPJPD Jatim untuk 20 tahun mendatang. Visi yang dicanangkan ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional. "Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” jelas Adhy.
Dia menjelaskan, Raperda ini telah digali betul untuk memproyeksikan Jawa Timur 20 tahun ke depan. Sehingga pada akhirnya dirumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan.
"Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional. Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Hal tersebut didasari oleh instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPDJPD Tahun 2024-2045, yang mana diharuskan evaluasi terlebih dahulu oleh Mendagri sebelum ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur.
“Setelah RPJPD dikonsultasikan dengan Bappenas dan Kemendagri sehingga sinkron dengan RPJPN. Maka ini adalah modal besar, utamanya pijakan untuk semua Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri di Pemilu. Semua bupati, walikota, bahkan gubernur sudah ada landasannya,” terang Adhy.
Di sisi lain, Adhy menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan kesungguhan Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Jatim, Pansus DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Organisasi Kemasyarakatan yang telah berperan aktif memberikan sumbang saran demi dokumen RPJPD. (Pca/hjr)