Kamis, 28 Maret 2024

DPRD Jatim Minta Kementerian ESDM Terbitkan SOP Perizinan Minerba Non Logam dan Batuan

Diunggah pada : 22 Juni 2022 16:51:34 399
Ketua komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono ditemui di ruang kerjanya. (Pca)

Jatim Newsroom - Komisi D DPRD Jawa Timur meminta Kementerian ESDM segera terbitkan Standart Operasional Prosedur (SOP) Perizinan Minermba Non Logam dan Batuan. Hal ini seiring dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Agung Mulyono ditemui di DPRD Jatim, Rabu (22/6/2022) mengatakan, kebijakan yang dibikin Presiden pada 11 April lalu itu tak kunjung dibarengi dengan aturan teknis atau standart operation prosedure (SOP) berupa juklak dan juknis yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

“Komisi D dan Dinas ESDM Jatim akan mendatangi dan mendesak Kementerian ESDM agar segera menerbitkan juklak dan juknis pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” kata ketua Komisi D DPRD Jatim usai hearing dengan ESDM.

Menurut, SOP berupa juklak dan juknis itu sangat diperlukan provinsi agar bisa mempercepat kebangkitan ekonomi masyarakat paska pandemi Covid-19 sekaligus menambah potensi pendapatan daerah untuk pembangunan.

“Semakin cepat juklak dan juknis dibuat, kami di provinsi juga bisa melakukan  persiapan yang dibutuhkan sehingga kebijakan baru tersebut bisa segera dilaksanakan,” tegas pria asal Banyuwangi ini.

Masih di tempat yang sama, Kadis ESDM Jatim Nurkholis menambahkan bahwa ijin pertambangan sejatinya masih menjadi kewenangan pusat. Sebab delegasi yang diatur dalam Perpres No.55 tahun 2022 itu sifatnya provinsi hanya membantu dan dibatasi untuk perizinan pertambangan minerba non logam dan batuan.

Lingkup delegasi itu meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan Perijinan Berusaha yang didelegasikan dan pengawasan perijinan berusaha yang didelegasikan,” jelas Nurkholis.

Kendati demikian, lanjut Nurkholis adanya pendelegasian perizinan ini bisa menjadi angin segar buat Pemprov. Mengingat, banyak ditemukan ketimpangan di lapangan sehingga cenderung merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Setidaknya di Jatim ada 5 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) POP yang dicabut oleh pusat tanpa berkoordinasi dengan provinsi, padahal mereka sudah membuat RKB seperti yang diminta Dirjen ESDM tapi tetap dicabut,” dalih mantan kepala BKD Jatim ini.

Ia mengakui akibat pencabutan IUP tersebut, Pemprov Jatim dan masyarakat di sekitar wilayah usaha pertambangan dirugikan karena mereka tak bisa bekerja lagi. “Pemprov Jatim jelas ikut terdampak sebab perusahaan tambang yang dicabut izinnya itu selain besar-besar juga taat membayar pajak /retribusi ke Pemprov Jatim. Persoalan ini nantinya juga akan kita tanyakan ke kementerian ESDM,” beber kandidat Sekdaprov Jatim ini.

Di sisi lain, pihaknya juga menyayangkan munculnya perusahaan baru pemegang IUP di Jatim tanpa dikordinasikan dengan provinsi, padahal pemegang IUP yang baru itu beroperasi di wilayah yang dulunya tidak masuk wilayah usaha pertambangan sehingga merubah RTRW. “Dirjen yang menangani persoalan ini merangkap Gubernur Babel sehingga sibuk, makanya perlu kita dorong supaya dipercepat juklak dan juknisinya,” pungkas Nurkholis. (pca/hjr)

 

 

#dprd jatim