Sabtu, 20 April 2024

DPRD Jatim Harap Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan Cukai di Tahun Depan

Diunggah pada : 12 Agustus 2022 9:05:53 77
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mahdi (pca)

Jatim Newsroom - Wakil ketua komisi B DPRD Jatim, Mahdi mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok ini berpotensi punya pengaruh negatif terhadap sektor ketenagakerjaan terutama di sektor industri hasil olahan tembakau. Maka itu ia, berharap pemerintah perlu mengantisipasi dampak kenaikan cukai rokok terhadap inflasi dan dampak tingkat kemiskinan akan bertambah, sehingga target pembangunan ekonomi di Indonesia tak tercapai.

“Kenaikan cukai rokok yang sangat besar  sangat berpotensi akan jadi masalah  pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak produsen IHT karena pengaruh berkurangnya volume penjualan. Tinggal dilihat kedepannya bagaimana. Apabila benar benar mengakibatkan pengurangan tenaga kerja atau PHK, maka tahun 2023 pemerintah harus memberikan kompensasi dengan tidak menaikkan cukai rokok, agar IHT tetap bertahan,” harap Mahdi dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).

Menurut Mahdi, jika pemerintah menaikkan cukai rokok supaya jumlah konsumen rokok berkurang, maka kebijakan tersebut adalah absurt. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rokok masih menjadi komoditas kedua yang menyumbang inflasi nasional setelah beras. “Semakin tinggi harga rokok, konsumsi rokok dari masyarakat bawah tidak akan  berubah, tetap tinggi. Justru saat masa pandemi covid-19, masyarakat bawah  tetap membeli rokok,” beber Mahdi yang juga kandidat Cabup Probolinggo ini.

Dampak lain yang bisa timbul jika pemerintah ngotot menaikkan cukai rokok di tahun 2023 maka secara otomatis inflasi akan semakin tinggi karena rokok memiliki kontribusi besar terhadap inflasi. “Kenaikan inflasi tentu bisa meluas ke berbagai hal, mulai dari industri lain hingga sektor keuangan karena merupakan indikator penting dalam penilaian ekonomi secara makro,”ujar Mahdi politisi asal Probolinggo ini.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga akan memicu angka kemiskinan semakin besar. Pasalnya, masyarakat bawah rokok merupakan konsumsi wajib dan pengeluaran utama sehingga garis kemiskinan akan semakin ekstrem. “Kalau batas kemiskinan naik, maka tingkat kemiskinannya juga akan tetap tinggi, sehingga jumlah orang miskin bisa jadi tidak berkurang,”pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2023 bakal naik lebih tinggi dari tahun ini sebesar 12 persen.

Senada, Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada empat faktor utama yang menentukan tarif cukai rokok, salah satunya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang membaik ini akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. “Bahkan, perekonomian bisa tumbuh 3,69 persen pada 2021 saat cukai rokok naik 12 persen di tahun 2022,” dalih Nirwala. (pca/hjr)

#dprd jatim