Jatim Newsroom - Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyatakan bahwa setelah menerima LHP BPK tindaklanjut yang akan dilakukan DPRD Jatim adalah membentuk pansus untuk membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran tahun 2021.
"Jadi yang akan menindaklanjuti dan mendalami rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK nanti adalah pansus tersebut,"kata Kusnadi politikus asal Fraksi PDI Perjuangan saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Ia menegaskan bahwa opini WTP BPK bagi suatu pemerintah daerah adalah suatu keharusan. Sebab penilaian dari BPK ini menyangkut kinerja dan penggunaan anggaran yang sudah disepakati bersama dengan DPRD Jatim. "Siapapun kepala daerah dan ketua DPRD nya, harusnya punya semangat untuk mempertahankan opini WTP. Sebab ini menunjukkan bahwa kerjanya sudah benar. Justru kalau mendapat WDP bahkan Disclaimer itu menunjukkan kalau kerjanya kurang benar," jelas Kusnadi.
Khusus menyangkut kebijakan penanggulangan kemiskinan yang masih disorot BPK, Kusnadi menyatakan bahwa itu dalam konteks kebijakan dari kinerja Pemprov Jatim. Jadi sudah semestinya Pemprov Jatim membuat perencanaan yang lebih baik lagi tahun depan karena kinerjanya dinilai berkurang. "Ini juga menjadi bahan pembahasan dari Pansus Raperda tentang Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran tahun 2021,"paparnya Kusnadi yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP ketujuh kalinya. Politisi Partai Golkar itu juga berharap seluruh rekomendasi dalam LHP itu dapat segera ditindaklanjuti. "Sebagaimana aturan, maka seluruh rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK itu harus ditindaklanjuti," kata Sahat politisi asal Fraksi partai Golkar Jatim ini.
Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr Akhsanul Khaq mengatakan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan didasarkan pada empat hal. Yakni, sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan kemudian kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan. Lalu kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, efektifitas sistem pengendalian internal. "Jadi, BPK RI telah melakukan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memperoleh wajar tanpa pengecualian," kata Akhsanul Khaq.
Sekalipun demikian, juga terdapat beberapa hal perlu menjadi tindaklanjut atas rekomendasi yang turut disampaikan BPK RI tersebut. Rekomendasi itu paling lambat harus ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengucapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Dalam sambutannya, Khofifah menyatakan capaian tersebut merupakan buah hasil kerjasama berbagai pihak. "Maka, kita mensyukuri atas opini wajar tanpa pengecualian dari laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Sambil kemudian kita menyisir kembali rekomendasi yang harus kita tindaklanjuti bersama," kata Khofifah.
Sesuai ketentuan dalam regulasi, rekomendasi dari BPK memang harus ditindaklanjuti. Diungkapkan Khofifah, pihaknya bakal segera menindaklanjuti. Sebab, Pemprov Jatim bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan. "Sehingga ke depan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya kita harapkan tentu akan lebih baik lagi," jelasnya. (pca/hjr)