Jumat, 19 April 2024

DPRD Jatim Apresiasi Polda Jatim Yang Ungkap 279,45 Ton Pupuk Ilegal

Diunggah pada : 18 Mei 2022 9:32:47 103
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto saat ditemui di ruang kerjanya. (Pca)

Jatim Newsroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim memberikan apresiasi atas keberhasilan pihak Polda Jatim dalam mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi di sembilan daerah di Jatim. Hal ini disampaikan oleh anggota komisi B DPRD Jatim Subianto saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan untuk mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi, perlu ditelusuri kesalahan ada di pihak distributor, kios atau bisa juga di kelompok tani. “Kalau kesalahan ditemukan ditingkat distributor, maka distributor yang melanggar harus di pecat. kalau kesalahan di tingkat Kios mungkin distributor yang berhak menghentikan kios tersebut.  Kalau pelanggaran di tingkat kelompok tani atau petani, yang melakukan, tentunya anggota kelompok tani yang diajak bicara,”jelasnya.

Dibeberkan oleh Subianto, dalam pendistribusian pupuk subsidi dilapangan, tentunya sangat rawan untuk penyelewengan,” Untuk pengawasan tentunya harus dimaksimalkan peran dari KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida),”katanya.

Selama ini, lanjut pria asal Kediri ini, peran KP3 dalam pengawasan pendistribusian pupuk subsidi kurang maksimal.” Kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan KP3 ini salah satunya berdampak munculnya penyimpangan dalam pendistribusiannya, ”pungkasnya.

Sekedar diketahui,  Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar penyimpangan dalam pendistribusian pupuk.Polisi menyita 5.589 sak atau  279,45 ton pupuk ilegal.  Sementara 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini dan merupakan tindak lanjut dari 14 laporan polisi yang masuk.

Adapun lokasi pengungkapan berada di sembilan kabupaten, yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan. Sementara modus operandi, pertama tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan nonsubsidi.Tersangka kemudian menjualnya jauh di atas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah.

Selisih harganya Rp.45.000 hingga Rp.85.000, Sedangkan modus kedua antara lain menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang kadang petani sangat butuh akan membeli. Tak hanya itu, modus lainnya yaitu  mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. (pca/hjr)

#dprd jatim