Jumat, 19 April 2024

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Jadi Perda

Diunggah pada : 12 Agustus 2022 17:26:28 240
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah saat mendatangani dan menyetujui Raperda pemberdayaan desa wisata menjadi Perda di Paripurna DPRD Jatim, Jumat (12/8/2022). (Wahyu)

Jatim Newsroom – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan desa wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dimana pengesahan Perda desa Wisata ini langsung melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik  dan juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (12/8/2022). Sebelum disahkan, fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur memberikan pendapat akhir terhadap Raperda ini.

Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyetujui ditetapkan Raperda Tentang Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin.

"Menurut kajian Kementerian Keuangan, ada tiga sektor bisnis yang pertama kali pulih pasca pandemi Covid-19 berakhir. Yaitu, sektor transportasi, perdagangan dan pariwisata. Menggeliatnya sektor pariwisata dapat membawa dampak sistemik terhadap sektor-sektor industri lainnya yang selama ini eksistensinya terkait dengan sektor pariwisata. Diantaranya sektor UMKM yang hidup dalam lingkaran industri pariwisata,”katanya

Karena itu Fraksi PKB berharap agar pengesahan Raperda ini dapat menjadi instrumen regulatif bagi Pemprov Jatim untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas berbagai destinasi wisata berbasis desa sesuai dengan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Fraksi PDIP,  juga menerima dan menyetujui Raperda ini disahkan menjadi Perda. Juru bicara Fraksi PDIP Daniel Rohi mengatakan Fraksi PDIP berkeyakinan bahwa DPRD Jatim berhak dan dapat mengajukan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Pemberdayaan Desa Wisata sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah serta implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami sepakat bahwa dalam konteks tertentu perhatian yang sangat besar pada dimensi ekonomi akan sangat atraktif, sebab terkait langsung dengan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat tekanan pandemi covid-19,”katanya

Namun demikian, pengembangan kepariwisataan yang tidak komprehensif akan berpotensi justru menghancurkan keberlanjutan budaya dan lingkungan alam di lokasi tersebut.  Tarikan ekonomi yang atraktif secara langsung akan menyebabkan terjadinya perubahan signifikan dalam pola dan ritme kehidupan warga desa yang tentu berdampak langsung pada dimensi sosial dan lingkungan di desa tersebut.

“Oleh karenanya, Fraksi PDIP berharap agar Naskah Akademik dapat mengalami perbaikan dengan memberikan penajaman pada dimensi selain ekonomi," paparnya.

Lebih lanjut Daniel mengatakan Fraksi PDIP mengharapkan adanya kajian yang komprehensif tentang bagaimana Pemberdayaan Wisata Desa juga menjadi sarana untuk melestarikan alam serta keanekaragaman hayati yang ada di lokasi wisata desa tersebut. Ia juga meminta agar Naskah Akademik tentang Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Desa Wisata ini sanggup memberikan arahan tentang bagaimana risiko kebencanaan serta kecelakaan lingkungan serta pola-pola mitigasinya.

"Termasuk di dalamnya adalah kajian tentang infrastruktur kebencanaan dan infrastruktur kecelakaan lingkungan apa saja yang perlu dikembangkan. Isu perubahan tata ruang wilayah menjadi sangat penting, utamanya belajar dari berbagai kecelakaan lingkungan yang telah terjadi di beberapa lokasi tujuan wisata di Jatim," jelasnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan terima kasih yang yang telah menyetujui untuk ditetapkannya Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda. Menurutnya Raperda ini begitu penting untuk segera ditetapkan menjadi Perda.

"Hal ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pariwisata merupakan urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan," katanya.

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan materi yang diatur dalam Raperda ini merupakan materi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan tidak berbenturan dengan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan desa wisata oleh para pengelola.

"Selain itu, kita memiliki banyak kekayaan alam maupun ragam tradisi budaya dengan segala keunikannya yang sangat potensial untuk dieksplor dan dikembangkan menjadi sebuah destinasi wisata yang diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam membangun wilayahnya sebagai wujud pelaksanaan tujuan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah," paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, Pemerintah Provinsi melalui Raperda ini mempunyai kewenangan untuk hadir dalam upaya pemberdayaan desa wisata dengan melakukan berbagai fasilitasi, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya, maupun bidang yang lain sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan. "Kami berharap bahwa fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi akan memberikan dampak yang baik bagi perkembangan desa wisata di Jawa Timur nantinya," pungkasnya. (Pca/hjr)

#dprd jatim