Sabtu, 20 April 2024

DP3AK Jatim Selenggarakan Pelatihan Manajemen Kasus Sumber Daya Manusia

Diunggah pada : 20 September 2022 14:17:10 73
Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani foto bersama dengan Peserta Pelatihan Manajemen Kasus Sumber Daya Manusia

Jatim Newsroom - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK ) Jawa Timur menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Kasus Sumber Daya Manusia (SDM), di Hotel Grand Mercure Surabaya, Selasa (20/9/2022). Kegiatan ini diikuti 42 peserta dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak  (UPT PPA) PPA dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di tujuh kabupaten.

Kepala DP3AK Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, mengimbau agar seluruh kabupaten/kota melalui UPT/P2PT2A harus lebih responsif terhadap penyelesaian dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.

Restu juga menyinggung pemberitaan di media massa yang menayangkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai memiliki efek yang buruk bagi korban. Seperti penyebutan alamat korban dan gambar visual yang kurang pantas dinilai kurang etis untuk ditayangkan pada pemberitaan media.

“Kita harus melindungi korban dari hal – hal seperti itu. Jangan sampai kasus seperti ini menjadi kepentingan untuk orang lain,” ucap Restu.

Restu menyampaikan, DP3AK Jawa Timur bersama Dinsos Provinsi Jawa Timur memiliki rumah aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Pada rumah aman ini para korban akan didampingi dalam pemulihan psikologisnya juga akan aman dari sorotan berbagai media.

Dasar diadakannya pelatihan manajemen kasus sumber daya manusia salah satunya adalah undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dan Peraturan daerah provinsi Jawa Timur nomor 16 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mencapai standard pelayanan PPA dan dengan tujuan dapat meningkatkan kemampuan SDM UPT yang akan melayani korban kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, dan anak berhadapan dengan hukum. (Her,UINSA/s)

#DP3AK