Jumat, 29 Maret 2024

DP3AK Jatim Gelar Rakor dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

Diunggah pada : 14 Juli 2022 12:39:18 228
Narasumber foto bersama dengan peserta Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan kewenangan Provinsi dalam rangka penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang

Jatim Newsroom - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program, serta kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggerakkan atau memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang.

Sub Koordinator Perlindungan Perempuan DP3AK Jatim, Rr Retno Widyarti, saat membacakan sambutan Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, mengatakan, sebagai bentuk komitmen hadirnya Pemerintah Provinsi Jatim dalam memberikan perlindungan bagi seluruh warganya, salah satunya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). UPT ini telah diatur dalam peraturan Gubernur Jatim No 1 tahun 2021. UPT PPA hadir dengan 8 layanan, yaitu: pengaduan; penjangkauan; kesehatan dasar; rumah aman; psikologis; hukum; adminduk; dan pemulangan serta reintegrasi.

UPT juga hadir dengan program layanan pengaduan online yang diberi nama “lapor pak!!” Dan bisa di akses melalui hotline call 129 atau nomor whatsapp. Seluruh layanan ini tidak lain dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di jawa timur secara paripurna.

Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dimiliki oleh Kementerian PPPA dari 1 Januari 2022 sampai dengan 8 Juli 2022, berdasarkan basis periode waktu input, teradapat 414 kasus kekerasan terhadap perempuan. Adapun jenis kekerasan terbanyak, yaitu kekerasan psikis sebanyak 238 kasus (57,5%), dan kekerasan fisik sebanyak 194 kasus (46,9%).             

Sedangkan berdasarkan tempatnya, kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi yang terbanyak dengan 323 kasus (78%). Di UPT PPA DP3AK Orov Jatim tercatat sudah ada 66 kasus yang ditangani sejak bulan Januari 2022 dan terdapat 30 kasus yang telah terminasi.

"Angka kekerasan ini menunjukkan belum optimalnya penanganan kekerasan terhadap perempuan yang komprehensif. Kita ketahui bersama bahwa kasus kekerasan juga seringkali dianggap sebagai fenomena gunung es, dimana kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan," ujarnya.

Sseringkali kasus kekerasan terutama pada perempuan dianggap sebagai kasus yang memalukan atau bahkan kasus domestik rumah tangga dan dianggap sebagai aib, sehingga belum banyak korban yang berani melaporkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, perlu upaya proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan khusus, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, organisasi profesi, dan perguruan tinggi untuk dapat mencegah dan menurunkan potensi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang.

Ia berharap, dengan adanya Rakor ini, terjadi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kasus kekerasan pada perempuan dan tindak pidana perdagangan orang, sehingga hal tersebut dapat dicegah.(her/s)

#DP3AK