Jumat, 29 Maret 2024

DKUPP Probolinggo Gelar Pendidikan Perkoperasian

Diunggah pada : 13 Juli 2022 11:16:18 139
Sumber foto: Diskominfo Kab. Probolinggo

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan pendidikan perkoperasian di Hotel Nadia Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura, 12-14 Juli 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta dari unsur anggota koperasi dan kelompok masyarakat strategis sektor peternakan di wilayah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo.

Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi pemasyarakatan jatidiri koperasi, penguatan koperasi Indonesia serta peran koperasi dan perekonomian, penguatan ekosistem bisnis berbasis koperasi, penguatan kelembagaan usaha berbasis badan hukum koperasi serta penguatan korporasi petani berbasis koperasi.

Sebagai narasumber, hadir Joko Rohani Sanjaya dari Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Kabupaten Probolinggo, Moh. Faishol Khusni dari Lapenkop Kabupaten Probolinggo, Suloso dari Koperasi Unit Desa (KUD) Argopuro Kecamatan Krucil serta Didiek Purwanto dari Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB-ISPI).

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto mengatakan peranan koperasi sangat besar bagi perekonomian bangsa. Sebagai penggerak utama sendi-sendi ekonomi rakyat dan menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Memasyarakatkan koperasi dan mengkoperasikan masyarakat merupakan amanah dari para pendiri bangsa yang harus dijaga oleh generasi penerus bangsa. Sebagaimana tertuang pada Undang-undang Dasar 1945 RI pasal 33 ayat (1) yang berbunyi Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasar Atas Asas Kekeluargaan,” katanya, dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Menurut Anung, wajah baru (pembaharuan) koperasi Indonesia saat ini adalah mewujudkan koperasi yang modern dan berdaya saing. Koperasi harus menerapkan tata kelola koperasi yang baik (good cooperative governance) dan sesuai jatidiri koperasi untuk membangun branding koperasi yang sesungguhnya sebagai badan usaha dan ekosistem bisnis berbasis anggota.

“Dalam sektor pertanian, berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2018, mengubah pola kerja petani menjadi lebih modern melalui konsep korporasi petani. Pedoman pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi petani merupakan acuan perencana dan pengambil kebijakan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi,” jelasnya.

Anung menambahkan, korporasi petani sebagai upaya membuat kelompok petani dalam jumlah besar dan membekali kelompok petani dengan manajemen, aplikasi serta cara produksi dan pengolahan yang modern.

“Saya harap korporasi petani dapat menjadi agen percepatan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Probolinggo serta menjadi mobilisator korporasi petani Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (ghf/n)

#koperasi #kabupaten probolinggo #dkupp