Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meresmikan Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang berlokasi di salah satu ruangan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Rabu (13/4).
Posko THR Keagamaan itu menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, agar pengusaha mencairkan THR sebagai hak pekerjanya dengan besaran penuh dan maksimal diberikan H-7 lebaran, sehingga menjaga kondusifitas di Jawa Timur.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan, atas petunjuk Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, maka Disnakertrans Jatim akan berkoordinasi dengan seluruh Kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Jadi Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang membidangi ketenagakerjaan itu semua membuka posko Pelayanan THR Keagamaan," kata Himawan didampingi Sekdisnakertrans Jatim dan Kepala Bidang HI dan Jamsos.
Himawan menambahkan, Disnakertrans Jatim memiliki wilayah pengawas ketenagakerjaan sebanyak 16 Posko Pelayanan THR, dan jika ditotal dengan 38 Kabupaten/Kota di Jatim, maka totalnya ada 54 Posko Pelayanan THR yang siap menerima aduan dari pekerja.
"Yang dicapai posko tersebut, harapannya semua pekerja apapun statusnya seperti pekerja kontrak, harian, waktu tertentu hingga pekerja tetap. Semuanya harus mendapatkan THR. Dan THR harus diberikan sebelum H-7 serta tidak boleh diangsur," tandasnya.
Jika ada pengaduan, lanjut Himawan, penyelesaian awal di lini kabupaten/kota dengan tenaga pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi berada di wilayah tersebut.
"Kami ingatkan pada semuanya, yang dinamakan THR adalah hak normatif. Ketika hak normatif tidak dipenuhi, maka termasuk pelanggaran hak hak normatif, sehingga akan keluar nota pengawas ketenagakerjaan yang sifatnya imperatif (harus dibayar). Meski hutang, tetap harus dibayarkan pada tahun ini," tegasnya.
Jika nota pertama tidak dihiraukan, maka akan dilanjutkan dengan nota kedua yang sasarannya pengusaha sudah melakukan pelanggaran hak mormatif yang implikasinya bisa diserahkan pada penegak hukum apabila ada unsur kesengajaan atau pidana melingkupi pada kewajiban membayarnya.
Sanksi administrasi yang diberikan nantinya jika ada pelanggaran, berupa sanksi pada pelayanan perizinan, fan pidana bisa melalui penegak hukum. Namun, sanksi itu ranahnya tidak dibawah Disnakertrans Jatim secara langsung. "Dalam proses sanksi itu bisa melalui pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim," tandasnya.
Himawan berharap, Lembaga Kerja Sama (LKS) maupun organisasi Buruh/Pekerja bisa turut mengawal THR yang ada di Jawa Timur.
Ditempat yang sama, LKS KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Ahmad So'im mengatakan, Disnakertrans Jatim banyak memberikan kemudahan dalam menerima aduan dari pekerja/buruh. Diantaranya memberikan form pengisian aduan THR Keagamaan, yang juga bisa didownload melalui website milik Disnakertrans Jatim. (her/s)