Sabtu, 20 April 2024

Disnakertrans Jatim Gelar Rapat Kerja Sama Antar Daerah

Diunggah pada : 18 Mei 2022 22:07:01 364
Rapat Kerjasama Antar Daerah (KSAD) 18-20 Mei 2022 di Surabaya,

Jatim Newsroom - Disnakertrans Jatim mengadakan Rapat Kerjasama Antar Daerah (KSAD) yang dilangsungkan 18-20 Mei 2022 di Surabaya, Rapat ini di buka Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, A. Zaifoer, mewakili Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Rabu (18/5/2022) malam. 

Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terimakasih dan selamat datang kepada Direktur Fasilitasi Pelatihan Peningkatan Produktivitas (P3) kawasan Transmigrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi beserta jajarannya. Termasuk juga kepala dinas provinsi dan kabupaten daerah penempatan, kepala dinas kabupaten dan kota se Jatim, serta kepala SKPD yang menangani kerjasama antar daerah atau yang mewakili.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Jatim memberikan perhatian yang tinggi terhadap penyelenggaraan program ketransmigrasian, sebab program transmigrasi di Jatim masih sangat diperlukan. Ini karena tujuan utama transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangun daerah baru guna membuka peluang usaha dan berusaha berkembang.

Oleh karena itu, menurutnya, rapat kerja sama antar daerah tahun 2022 ini bermaksud memfasilitasi terwujudnya kesepakatan dan perjanjian kerja sama antar daerah; antara pemerintah provinsi / kabupaten daerah asal dengan pemerintah provinsi/kabupaten  daerah  tujuan  transmigrasi, sesuai dengan kemampuan dan kewenanganya dalam memenuhi  hak  dan kewajibanya masing – masing sebagaimana yang diperjanjikan.

Hal ini tentu dengan tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan program transmigrasi yang akuntable, clear dan clean serta mampu mewujudkan transmigran yang mandiri dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kesejehteraan transmigran dan perekonomian daerah penempatan transmigrasi 

"Besar harapan kami kerjasama antar daerah ini dapat berjalan lancar dan  masing – masing pemerintah daerah tujuan maupun daerah asal/pengirim transmigran memahami secara jelas dan benar hak dan kewajibanya,  sehingga dapat di realisasikan sesuai dengan yang diperjanjikan," tutur Zaifoer.

Perjanjian kerjasama ini dipakai sebagai dasar pelaksanaan perpindahan dan penempatan transmigrasi,  dan jangka waktunya terbatas. oleh karena itu, harus direncanakan secara matang, sehingga permasalahan – permasalahan yang pernah dialami transmigran asal Jatim, diharapkan tidak terulang kembali.

"Karena hal ini akan mendapatkan opini kurang bagus dari Ditjen PPKTrans Kemendesa, Pdt dan Transmigrasi RI terhadap keberlanjutan program ketransmigrasian pemerintah provinsi Jatim maupun pemerintah daerah tujuan transmigrasi," katanya.

Pada kesempatan ini, Zaifoer mewakili Kadisnakertrans Jatim, mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang selama ini cukup berjalan lancar, meskipun masih ada hal – hal yang masih perlu disempurnakan. "Saya menghimbau kepada seluruh jajaran pejabat di kabupaten/kota di Jatim yang menangani ketransmigrasian agar dalam melaksanakan kegiatan ketransmigrasian untuk tetap berkoordinasi," imbuhnya. (her/s)

#disnakertrans