Sabtu, 14 Desember 2024

Diskop UKM Jatim Terus Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pondok Pesantren

Diunggah pada : 31 Mei 2024 13:34:39 0
Pertemuan Teknis Pembahasan Finalisasi Usulan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk Tahun Anggaran 2025. Sumber Foto: Diskop UKM Jatim

Jatim Newsroom – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya Pondok Pesantren, terutama dalam mengakses sumber-sumber permodalan yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Mengutip laman Diskop UKM Jatim (31/5/2024), salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Pertemuan Teknis Pembahasan Finalisasi Usulan di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk Tahun Anggaran 2025. 

Dalam acara yang dihadiri lebih kurang 40 pengurus Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) usulan program hibah One Pesantren One Product (OPOP) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, turut hadir secara daring lebih kurang 250 pengurus Kopontren peserta OPOP dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Analis Kewirausahaan Diskop UKM Jatim, Lauda Hurunian menyampaikan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan. Pertama, memberikan penjelasan tentang mekanisme perencanaan usulan program OPOP bagi koperasi pondok pesantren Tahun Anggaran 2025. 

Kedua, memberikan pendampingan usulan progam OPOP Tahun Anggaran 2025 melalui SIPD Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur. Ketiga, memberikan penjelasan alur tata cara penginputan kelengkapan dokumen usulan bagi kopontren dalam mengakses progam OPOP.

Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim, Fance Indriyanto Asyarie menyampaikan fokus pada rapat kali ini adalah posisi yang dikembalikan dan posisi validasi mitra. Dengan ini akan dibahas bagaimana mekanisme Kopontren melakukan input usulan perencanaan program kegiatan dan beberapa yang dikembalikan karena adanya kekurangan data. 

Proposal dapat diunggahulang dengan kondisi yang perlu diperhatikan dengan batas terakhir upload ulang pada hari Minggu, tanggal 3 Juni 2024 untuk melakukan perbaikan, namun untuk yang baru tidak bisa di-upload karena sesuai peraturan terakhir tanggal 01 April 2024. 

“Karena sesuai regulasi bahwa belanja hibah harus masuk sebelum posisi musrenbang Provinsi pada tanggal 3 dan 4 april. Maka SIPD kemarin ditutup pada tanggal 1 April 2024, selanjutnya untuk yang belum usulan maka tidak bisa mengusulkan di tahun 2025 melainkan baru bisa untuk tahun 2026", jelas Fance.

Selanjutnya Fance menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan sebelum input ke dalam SIPD, antara lain akta pembelian atau akta notaris tidak boleh disingkat apalagi berbeda, RAB harus dirinci per item dan dicek di angka notaris, harus disiapkan jangka waktu mulai proses awal hingga selesai kegiatan secara rasional, serta melampirkan fotocopy KTP atau NPWP, foto produk, dan foto plang. 

"Semua berkas harus sudah di-compress dan di-upload sebelum tanggal 3 Juni 2024. Hibah ini termasuk uang APBD jadi dimohon juga kepada pengurus koperasi pondok pesantren untuk mempergunakan anggaran yang didapat dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” pesan Fance. (idc/s)

#Diskop UKM Jatim #pondok pesantren